Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Pandeglang Diringkus Polisi
PANDEGLANG, Gerbangkaltim.com – Polres Pandeglang meringkus tersangka berinisial ‘RM’, salah seorang warga Desa Mandalawangi, Pandeglang atas pengaduan kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang, Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 23.00 Wib.
Terkait adanya laporan bahwa telah terjadi tindak kejahatan pemerkosaan yang dilakukan seorang pemuda berusia sekitar 24 tahun terhadap gadis di bawah umur berinisial ‘M’, anggota Satreskrim Polres Pandeglang merespon laporan tersebut.
“Anggota Satreskrim Polres Pandegang berhasil menagkap pelaku ‘RM’, yang berada di rumah pelapor. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Rabu (15/6/2022).
Berdasarkan kronologi kejadian, awalnya si perempuan dibonceng tersangka ‘RM’, saat melewati sebuah kebun di Kecamatan Mandalawangi.
Saat itu, tersangka langsung menarik korban dan menidurkan di tanah, kemudian pelaku langsung melancarkan aksinya.
Belny Warlansyah menjelaskan, kronologi kejadian dimana saat melancarkan aksinya korban sempat melakukan perlawanan.
“Saat korban sudah berada di tanah ‘M’, melakukan perlawanan, namun tenaga tersangka sangat kuat. Sehingg korban tidak berdaya. Saat sedang melancarkan aksinya, pelaku berkata kepada korban untuk diam. Korban hanya bisa menangis sempat berteriak dan memanggil nama ibunya yang sudah meninggal,” jelas Belny.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dugaan tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sumber : PMJ NEWS
BACA JUGA