Pelaku Penganiayaan di Kota Bontang Berhasil Diamankan Polisi
Bontang – Peristiwa pemukulan terhadap seorang petugas Satuan Pengamanan (Satpam) Pasar Rawa Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang yang terjadi Selasa (8/12/2020) berlanjut ke Proses Hukum.
Pelaku yang sempat menghilang akhirnya berhasil ditangkap Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang Jl. Bhayangkara No. 1 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Jumat (11/12/2020).
Tersangka yang mengaku bernama AR (24) warga Jl. Selat Gaspor RT. 34 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang disangka telah melakukan tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim mengatakan, awal mula kejadian penganiayaan korban bernama ARIFANDI selaku petugas keamanan pasar menegur seorang ibu yang berjualan jagung di Lantai 1 yang sesuai aturan pasar tidak dibolehkan.
Lanjut Kasat Reskrim, kemudian Ibu itu pindah ke dekat tangga lantai 1 (satu) dan ditegur lagi oleh korban hingga Ibu itu marah-marah yang tidak lama kemudian datang tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan piring.
Awalnya tersangka memukul korban dengan menggunakan piring mengenai leher, pukulan selanjutnya mengenai kepala sebelah kanan dan kepala belakang berkali-kali, hingga berhenti setelah dilerai warga, jelas AKP Mahfud.
Peristiwa pidana itu terekam CCTV Pasar Rawa Indah, ini sangat membantu kami untuk melakukan pencarian pelaku Penganiayan itu, kata Kasat Reskrim.
Saat ini tersangka telah kami amankan di Polres Bontang, terhadapnya disangka melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Sumber: Humas Polda Kaltim
BACA JUGA