Pelaku Penipuan Berkedok Jadi Model Sebuh Mall Diringkus
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pria AN (26) warga Bogor yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus menjadikan anak korbannya sebagai icon model di sebuah mall di Bogor, Jawa Barat. Akibat perbuatan pelaku AN ini korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp70 juta.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua korban berinisial M.
ke Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan.
“Terbongkar aksinya pelaku AN ini saat korban M bersama sejumlah anak lainnya mengikuti ajang Pemilihan Putri Kesenian Cilik Indonesia tahun 2023 lalu, hingga tawaran menjadi model oleh AN lewat sanggar tari yang dimilikinya,” ujarnya.
Dari ajang Pemilihan Putri Kesenian Cilik Indonesia tahun 2023 inilah, pelaku AN dan korban M saling mengenal, meski M tidak pernah kunjung menjadi Model. Pelaku AN dan korban M masih saling berkomunikasi, hingga pada suatu kesempatan pelaku AN menawari korban M untuk menjadi icon sebuah mall yakni Aeon Mall Sentul Bogor, Jawa Barat pada Juni 2023 tahun lalu.
Pelaku AN sendiri dalam akun instagramnya terlihat aktif dalam beberapa kegiatan seperti acara televisi, seni modern dan acara seni tradisional lainnya, sehingga korban M percaya dengan tawaran tersebut.
“Dan untuk menjadi Icon Mall tersebut, pelaku meminta sejumlah uang yang langsung ditransfer orang tua korban M kepada rekening pelaku. Namun setelah sekian lama ditunggu, korban M tidak juga kunjung dijadikan icon di mall tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini orang tua korban M, katanya, setidaknya mengirimkan uang ke rekening pelaku sebanyak Rp70 Juta dalam tiga kali proses transfer pelaku.
“Saat ini yang melapor baru satu orang korban, namun berdasarkan informasi dari Polres Bogor juga ada sejumlah korban lain yang melaporkan pelaku dan modus yang sama di Bogor,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, maka Pelaku AN dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pelaku kami tangkap di Bogor, sejumlah barang bukti juga sudah kami amankan seperti bukti transfer dan juga percakapan antara korban dan pelaku,” tutupnya.
BACA JUGA