Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit: Era Baru Administrasi Pajak Dimulai

npwp
Ilustrasi NPWP. (Sumber: gerbangkaltim.com/pajak.go.id)

JAKARTA, Gerbangkaltim.com,– Dalam langkah revolusioner menuju efisiensi dan transparansi, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Peluncuran ini menjadi bukti nyata dukungan DJP terhadap program Satu Data Indonesia.

Perubahan ini bukan hanya sekadar pergeseran teknis. Dimulai sejak 14 Juli 2022, penggunaan NIK sebagai NPWP dan pengenalan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, serta instansi pemerintah, mencerminkan langkah besar menuju integrasi data nasional. NITKU, yang juga diperkenalkan pada tanggal yang sama, menjadi alat identifikasi lokasi usaha yang menyatu dengan NPWP, memastikan akurasi dan kemudahan administrasi.

Tujuh Layanan Administrasi Perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 menjadi landasan utama dalam implementasi ini. Mulai 1 Juli 2024, tujuh layanan administrasi perpajakan yang kini dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU adalah:

  1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
  2. Akun Profil Wajib Pajak pada DJP Online
  3. Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (info KSWP)
  4. Penerbitan Bukti Potong dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
  5. Penerbitan Bukti Potong dan Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
  6. Penerbitan Bukti Potong dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi Instansi Pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
  7. Pengajuan Keberatan (e-Objection)

DJP tetap memberikan akses dengan NPWP 15 digit untuk layanan-layanan yang belum terintegrasi penuh, kendati perubahan ini sudah diimplementasikan.

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Hingga 30 Juni 2024, sebanyak 99,1% Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah berhasil memadankan NIK dengan NPWP. DJP memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah berpartisipasi aktif dalam proses ini, baik secara mandiri maupun melalui sistem otomatis.

Proses pemadanan yang hampir sempurna ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Guna mendukung implementasi, DJP juga melakukan pemeliharaan rutin pada 29 Juni lalu untuk memastikan semua sistem berjalan optimal, termasuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau melalui virtual help desk guna meminta bantuan informasi lebih lanjut. Melalui Laman resmi DJP publik dapat mengunduh  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024.

Narahubung Media: Dwi Astuti
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak
021 – 5250208
[email protected]

Tinggalkan Komentar