Pemantauan Arus Balik Lebaran di Samarinda dari Ancaman Hepatitis Akut

Samarinda – Petugas KKP Bandara bersama Polsekta Sungai Pinang, Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar pemeriksaan kesehatan dalam rangka memastikan para penumpang arus balik melalui Bandara APT Pranoto di Sungai Siring terbebas dari penyakit hepatitis akut maupun COVID-19.

“Hepatitis akut menjadi salah satu penyakit yang juga harus diwaspadai. Oleh karenanya, kami melakukan pemeriksaan ke sejumlah penumpang yang ada di embarkasi,” kata Kapolsek Sungai Pinang Ajun Komisaris Polisi Noor Dhianto diberitakan Antara, Minggu (8/5/2022).

  1. Virus hepatitis menjadi ancaman baru

Dia menjelaskan, hepatitis akut menjadi ancaman baru selain virus COVID-19. Warga pun diminta untuk selalu waspada dengan menjaga kesehatan dan taat protokol kesehatan (prokes), terlebih di masa arus balik libur Idul Fitri saat ini.

Dalam pemeriksaannya, petugas mendatangi satu per satu penumpang kemudian melakukan screening dan testing kepada penumpang yang tiba di lokasi pos cek point pada terminal kedatangan.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan tampilan scan monitoring suhu tubuh pada layar monitor yang terpasang maupun scan suhu tubuh portable.

2. Target utama pemeriksaan arus balik

Target utama dalam pemeriksaan ialah anak usia satu hingga 16 tahun. Petugas juga memeriksa penumpang dewasa untuk memastikan terbebas dari virus COVID-19.

Jika ditemukan indikasi sesuai gejala dan diagnosa awal, pihak KKP Bandara Polsek Sungai Pinang akan berkoordinasi dengan Dinkes Kota Samarinda/Provinsi untuk penanganan selanjutnya melalui tes lab.

“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan tidak ditemukan indikasi kedua penyakit ini pada penumpang yang datang pada arus balik lebaran,” tuturnya.

Meski tidak ditemukan indikasi kedua penyakit dalam pemeriksaan tersebut, KKP Bandara dan Polsek Sungai Pinang akan terus melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para penumpang hingga situasi benar-benar aman.

3. Kewaspadaan penyebaran

Sebagai informasi, kegiatan pemeriksaan yang dilakukan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) KEMENKES RI No: HK.02.02/C/2515/2022 Tanggal 27 April 2022 Tentang Kewaspadaan terhadap penemuan kasus hepatitis akut dan antisipasi terhadap penyebaran COVID-19 pasca libur bersama Idul Fitri 1443 H.

Serta berdasarkan, TR Kapolda Kaltim No: STR/260/V/OPS.2/2022 Tentang Langkah/upaya kewaspadaan yang dilakukan dalam mengantisipasi kasus hepatitis akut dan penyebaran COVID-19 pasca libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar