Pemenang Pilkada Belum Ditetapkan, KPU Tunggu Putusan MK
Balikpapan, Gernangkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan sampai saat ini masih belum bisa mengumumkan secara resmi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali kota dan Wakil Wali kota Balikpapan untuk periode 2025-2030, meski perhitungan suara hingga tingkat kota telah rampung.
Pasalnya, sampai saat ini KPU Kota Balikpapan masih menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melakukan penetapan pemenang dalam pelaksanaan pilkada serentak tersebut.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, meski perhitungan suara sudah selesai, namun untuk melakukan penetapan pemenang Pilkada masih menunggu keputusan dari MK yang saat ini masih dalam proses.
“Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan untuk gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2024, sementara pelantikan wali kota dan bupati pada 10 Februari 2024,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).
Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, untuk proses pelantikan baru bisa dilakukan setelah ada penetapan resmi dari MK terkait hasil Pilkada.
“Kami masih menunggu putusan dari MK sebelum kami dapat mengumumkan hasil Pilkada secara resmi,” tegasnya.
Sementara itu, Pilkada gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur juga masih dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemungutan suara di tingkat provinsi, yang menjadi salah satu tahap penting sebelum pelantikan kepala daerah.
Terkait dengan Pilkada Wali kota Balikpapan, Yudho mengonfirmasi bahwa hingga saat ini tidak ada sengketa atau keberatan terkait hasil pemilihan tersebut.
“Untuk Pilkada Wali kota Balikpapan, tidak ada sanggahan atau sengketa yang diterima. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan terbaru,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan, pasangan calon nomor urut satu, Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo, memperoleh suara terbanyak dengan 59,27 persen.
Kemudian pasangan calon Rendi Susiswo Ismail dan Edi Sunardi meraih 15,27 persen, sementara pasangan calon Muhammad Sa’bani dan Syukri Wahid mendapatkan 25,47 persen.
Namun, pengumuman resmi pemenang Pilkada Wali kota dan Wakil Wali kota Balikpapan baru akan dilakukan setelah adanya keputusan dari MK. Jika tidak ada masalah hukum, tahapan pelantikan akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Perpres.
BACA JUGA