Pemerintah Cabut Dua Ribu Lebih Izin Perusahaan Pertambangan

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pencabutan ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan HGU perkebunan di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis, 6 Januari 2022. Foto: BPMI Setpres.

Jakarta, Gerbang Kaltim.com – Pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Pencabutan ini merupakan sikap tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam.

Seperti dilansir https://www.presidenri.go.id/, Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam. Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1/2022).

Pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba), karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. “Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Kemudian Pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Dari 34.448 hektare itu, sebanyak 25.128 hektare kepunyaan 12 badan hokum. Sedangkan sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Menurut Presiden Joko Widodo, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan lainnya.

Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

“Kita harus memegang amanat konstitusi, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelas Kepala Negara.

Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren dan lainnya yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” tandas Presiden Jokowi.

Tampak mendampingi Presiden Joko Widodo, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. (BPMI Setpres)

Tinggalkan Komentar