Pemerintah Menang Dua Gugatan Abitrase Internasional

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Dari puluhan kasus gugatan tambang di Indonesia, saat ini pemerintah telah memenangkan dua dari tiga gugatan yang ada di pulau Kalimantan di pengadilan abitrase internasional. Sementara satu gugatan lagi sedang diproses.

Dengan kemenangan ini pemerintah Indonesia mampu mendapatkan kompensasi sebesar 9,5 US Dollar, dan terbebas dari gugatan sebesar Rp18 Triliun.

Menkumham Yassona Laoly di Balikpapan, Rabu (27/11) mengatakan dengan kemenangan ini, Indonesia terhindar dari klaim sebesar 1,3 Miliar Dollar AS atau sebesar Rp18 Triliun.

Lebih lanjut mengatakan dengan adanya gugatan dari perusahaan tambang ini, Pemda harus berhati-hati dalam menerbitkan dokumen izin pertambangan.

Banyaknya kasus tambang di Indonesia membuat Menteri Hukum dan HAM turun langsung untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Dua perusahaan tambang asing, Churchill Minning PLC dan Planet Mining PTY LTd di forum arbitrase internasional center for settlement of investment disputes (ICSID) yang berkedudukan di Washington DC Amerika Serikat.

Dua perusahaan tambang asing tersebut menuding, melalui ekspropriasi, mereka merugi. Mereka mengajukan gugatan sebesar 1,3 Miliar Dollar AS atau setara Rp18 Triliun.

Pada 6 Desember 2016, Tribunal arbitrase sudah menolak gugatannya perusahaan tersebut.

Bahkan arbitrase mengabulkan permohonan Indonesia agar penggugat membayar pengganti biaya perkara sebesar 9,4 Juta Dollar AS. Nilai pengganti ini merupakan terbesar sepanjang putusan ICSID.

Tidak terima pada putusan, dua perusahaan asing kembali mengajukan pembatalan putusan ke konvensi ICSID.

Akhirnya melalui perjuangan panjang, tanggal 18 maret 2019, Komite ICSID menegaskan kemenangan Pemerintah Indonesia lewat sebuah keputusan final dan berkekuatan hukum tetap (decision on anulment)

Sedangkan satu kasus lain adalah perjuangan Pemprov Kaltim memperoleh saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) berlanjut sampai ke arbitrase internasional.

Kasusnya sudah terdaftar di ICSID 18 Januari 2017. Pemprov Kaltim menggugat pemilik lama KPC yakni BPdan Rio Tinto dan pihak terkait lain. Alasannya karena hingga seluruh saham tersebut dijual PT Bumi Resources TBK, KPC belum juga melakukan divestasi 51 persen saham ke Pemprov Kaltim

Tinggalkan Komentar