Pemilih Pemilu 2024 di Balikpapan Naik 50.000 Orang
Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kota Balikpapan ada sebanyak 509.487 orang Pemilih. Jumlah ini bertambah sebanyak 50.000 orang pemilih, jika dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu.
Ketua KPU Kota Balikpapan , Noor Thoha mengatakan, jumlah pemilih Pemilu Tahun 2024 meningkat jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya tahun 2019 lalu.
“Jumlah pemilih pada DPT Pemilu 2024 mengalami peningkatan sekitar 50.000 sekian, dibanding Pemilu 2019 lalu yakni terdapat 425.406 pemilih,” ujarnya, usai memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tingkat Kota Balikpapan, di Hotel Horison Ultima Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (21/6/2023).
Thoha menambahkan, DPT yang telah ditetapkan tersebut tidak akan mengalami perubahan lagi. Dan jika nantinya, ada pemilih yang belum masuk dalam DPT, maka akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Sudah ditetapkan, berarti sudah dikunci. Kalau misalnya ada pemilih yang saat ini belum masuk DPT, nanti masuk DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang notabene dia bisa menggunakan hak pilihnya setelah jam 12.00 Wita siang,” ungkapnya.
Dikatakannya, DPK merupakan pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi tidak masuk dalam DPT.
“Dia memenuhi syarat sebagai pemilih, umur 17 tahun, tidak dicabut hak politiknya, tidak TNI/Polri, tapi dia ternyata setelah dilihat atau dicek tidak masuk DPT,” jelasnya.
Dikatakannya, hak pilih seseorang tidak boleh hilang begitu saja, dan berkaitan dengan waktu yang ditentukan, diatas pukul 12.00 Wita. Hal ini karena memang surat suara yang ada di TPS itu akan memprioritaskan DPT.
“Kalau ada sisa surat suara, maka diperbolehkan memilih di TPS tersebut. Bagaimana kalau surat suara habis di TPS itu? Dia akan dialihkan ke TPS yang masih ada sisa surat suaranya,” tukasnya
“Karena, partisipasi pemilih kita ini kan memang tidak sampai 100 persen, hanya 80-an persen saja,” tambahnya.
Sementara itu, anak-anak yang baru akan menginjak usia 17 tahun setelah DPT ditetapkan hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang, juga telah masuk dalam DPT tersebut.
“Anak-anak yang akan menginjak usia 17 tahun atau pemilih pemula itu sudah termasuk dalam 509.487 DPT itu,” jelasnya.
“Ada sekitar 4000-an pemilih pemula. Karena, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) itu sudah menghitung orang-orang yang berumur 17 tahun sampai tanggal 14 Februari tahun 2024,” lanjutnya.
Sedangkan, untuk pendatang yang juga terdaftar sebagai pemilih tetap di daerah asalnya juga bisa mendapatkan hak pilihnya di Kota Beriman dengan mengajukan atau melaporkan kepada petugas pemungutan suara (PPS) di daerah asalnya.
“Kalau sudah terdaftar, nanti akan menggunakan (formulir) A5 atau hak pindah pilih. Harus mengurus. Pemilih harus aktif juga,” tutupnya.
BACA JUGA