Pemkab Paser Bakal Berikan THR Bagi PTT
Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Paser Kalimantan Timur pada tahun 2019 akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT), paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada Mei 2019.
“Insyallah Allah ada tahun ini THR untuk PNS untuk PTT juga ada,” kata Asisten Umum Setda Paser Arief Rahman usai acara pelantikan 41 pejabat di Pendopo Kabupaten, Jumat (17/5).
Seperti diketahui, pada tahun 2018 lalu Pemkab Paser tidak memberikan THR kepada PTT atau tenaga honorer dikarenakan tidak tercukupnya anggaran pada pemerintah daerah.
Sedangkan pada tahun sebelumnya yaitu tahun 2017, THR diberikan kepada PTT dengan besaran tunjangan sebesar satu kali gaji.
Arief mengatakan pada tahun ini Pemkab Paser memberikan THR kepada PTT karena tersedianya anggaran untuk memberikan tunjangan tersebut.
Kepada para PTT Arief berpesan agar jangan khawatir karena tahun ini PTT bisa mendapatkan THR seperti PNS.
“Tenang saja, insya Allah tetap diperhatikan. Bagaimana pun PTT sudah bekerja. Selama tersedia anggaran, kami tidak mungkin tidak memerhatikan karena bagaimana pun mereka sudah bekerja keras,” ucap Arief.
Menurut Arief saat ini Pemkab sedang mengkonsultasikan aturan terkait THR tersebut dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Aturan dimaksud ialah Peraturan Bupati (Perbup) Paser yang mengatur tentang THR kepada PTT. “Kami masih konsultasikan Perbup-nya ke Pemerintah Provinsi,” kata Arief.
Terkait besaran tunjangan yang akan diberikan menurut Arief akan disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima setiap bulan. “Iya, sesuai dengan satu bulan gaji,” ucap Arief. (Jya)
BACA JUGA
Semoga smk dan SMA JUGA BISA DAPAT THR