Pemkab Paser Ganti Kendaraan Pejabat dengan Tunjangan Transportasi
PASER, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Paser menarik kendaraan dinas pejabat di setiap perangkat daerah dan menggantinya dengan tunjangan transportasi yang mulai diberlakukan pada Mei 2021.
“Akan dimulai pembayarannya di bulan Mei, tunjangan transportasi akan dilakukan tanggal 15-20 akan dibayar tunjangan transport,” kata Kabid Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser, Ahmad Reyad, Selasa (06/04/2021).
Reyad mengatakan saat ini pejabat eselon II dan eselon III di perangkat daerah tidak lagi memegang kendaraan dinas, baik itu kendaraan yang diperoleh melalui sistem sewa atau kendaraan milik Pemerintah Daerah yang berpelat merah.
“Pengembalian kendaraan paling lambat tanggal 15 April. Kami harap pengelola barang di setiap perangkat daerah pro aktif membantu mengembalikan kendaraan,” ujar Reyad.
Namun, kata Reyad, BKAD Paser tidak akan menarik kendaraan operasional untuk pelayanan publik di setiap perangkat daerah misalnya seperti kendaraan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Pemadam Kebakaran, dan kendaraan tenaga kesehatan dan pendidik.
“Kami akan buat status ‘kendaraan khusus’ di setiap perangkat daerah. Kendaraan itu untuk pelayanan publik. Itu tidak kami tarik,” ucapnya.
Reyad menuturkan kebijakan pemberian tunjangan transportasi ini merupakan harmonisasi atau penyesuaian kegiatan sebagaimana yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kebijakan ini harmonisasi kami dengan Biro Hukum Provinsi Kaltim bahwa sekarang programnya adalah seperti ini,” ucapnya.
Dalam waktu dekat kata dia, akan ada Peraturan Bupati yang mengatur tentang tunjangan transportasi tersebut yang akan ditindaklanjuti BKAD dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh pejabat daerah di lingkup Pemkab Paser. (Adv)
BACA JUGA