Pemkab Paser Gelar Bimtek Penyusunan Struktur Skala Upah

Paser – Pemerintah Kabupaten Paser menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan struktur dan skala upah yang diikuti manager Human Resource (HR) perusahaan, di ruang rapat Sadurengas kantor Bupati, Rabu (18/9/2024).

Dalam sambutan Bupati Paser, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Rizky Noviar, mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketiga variabel tersebut telah mengakomodir aspirasi dari mitra pemerintah yaitu pekerja dan pengusaha.

Merujuk pada hal tersebut, penerapan upah dapat diberikan berbeda tiap pekerja berdasarkan produktivitas yang terdiri dari latar belakang pendidikan, beban dan resiko pekerjaan.

Melalui bimtek ini, Bupati berharap pekerja dan perusahaan saling diuntungkan. “Pekerja diuntungkan dengan upah yang layak dan kalau bisa upah yang diperoleh menjadi motivasi pekerja untuk bekerja lebih keras lagi sehingga berdampak pada produktivitas kerja yang nantinya akan menguntungkan para perusahaan,” katanya.

Rizky menambahkan, bimtek diberikan sebagai pedoman perusahaan dalam penyusunan upah berdasarkan satuan waktu. “Dalam penyusunannya, strtuktur dan skala upah disusun dari yang terendah hingga yang tertinggi,” kata Rizky.

Ia menyebut bimtek penting bagi perusahaan dalam menentukan skala upah karyawan. Penerapan struktur dan skala upah yang benar dapat menjamin kepastian upah bagi karyawan dan mencegah kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi.

Ketua Panitia Bimtek, M.Hafidz Sahid, mengatakan kegiatan ini diikuti manager HR dari 60 perusahaan.

“Kami menghadirkan dua narasumber yakni Koordinator Standarisasi Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Juprianus Manurung, S.H dan Subkoordinator Standarisasi Pengupahan Kemenaker Cesar Cahyo Purnomo,” katanya.

Salah satu narasumber, Juprianus Manurung, menyampaikan materi tentang kebijakan pengupahan. Dalam paparannya ia mengatakan, terdapat azaz pengupahan yang harus diperhatikan perusahaan yaitu mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pekerja tanpa memandang jenis kelamin.

Upah dan tunjangan lainnya yang diterima pekerja pria sama besarnya dengan upah dan tunjangan lainnya yang yang diterima pekerja wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya, untuk pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan dengan uraian jabatan (job description) yang sama pada suatu perusahaan.

“Upah tidak dibayarkan apabila pekerja tidak melaksanakan pekerjaannya,” katanya.

Hal-hal yang harus diperhatikan perusahaan dalam kebijakan pengupahan antara lain upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, dan upah tidak masuk kerja. Juprianus juga memaparkan bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, serta upah sebagai dasar perhitungan. (ADV)

Tinggalkan Komentar