Pemkab Paser Pelihara Benda Kuno Peninggalan Sejarah di Mului

PASER, Gerbangkaltim.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengatakan Pemerintah Kabupaten Paser akan membangun tempat penyimpangan benda kuno di dusun Mului Desa Swan Slutung Kecamatan Muara Komam.

Menurut Katsul, benda kuno di dusun yang masyarakatnya telah ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat itu, saat ini kondisinya tidak terawat dan tidak memiliki tempat penyimpanan yang layak.

Katsul mengaku dirinya telah melihat benda-benda kuno tersebut saat kunjungannya ke dusun itu beberapa waktu lalu.

“Kami berharap agar barang-barang kuno dapat segera diamankan dan dilestarikan, sebab ini menjadi bukti sejarah perjalanan masyarakat Mului,” kata Katsul, Kamis (10/09/2020).

Pemkab Paser kata Katsul saat ini sedang menginventarisi beberapa benda kuno lainnya di dusun itu untuk dikumpulkan di sebuah tempat yang representatif.

“Semoga dengan adanya tempat tersebut, lebih banyak lagi benda-benda yang bisa dihimpun, sehingga menjadi sejarah terkait dengan keberadaan masyarakat adat Mului” ujar Katsul.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser Murharianto mengatakan pihaknya segera menurunkan tim untuk meneliti benda-benda kuno tersebut.

“Seperti yang ada di dusun Mului yang diinformasikan masyarakat, dikatakan dengan adanya guci dan sebagainya, dalam hal ini kami perlu menurunkan tim cagar budaya. Itu nanti akan menentukan apakah ini termasuk benda cagar budaya atau tidak” kata Murharianto.

Perihal pelestarian benda kuno itu menurut Murhariyanto telah diatur dalam Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 430 Tahun 2018 tentang pokok-pokok fikiran Kebudayaan daerah Kabupaten Paser.

“Maka kami sebagai instansi terkait berupaya mencari atau mendapatkan laporan dari masyarakat untuk menentukan cagar budaya,” ujarnya.

Setelah tim dari Disdikbud Paser meneliti, kata Murhariyanto, maka hasilnya segera akan dilaporkan ke BUpati Paser untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Paser.

“Setelah dikeluarkannya SK Bupati tersebut, maka kami beserta masyarakat berkewajiban untuk melestarikan dan menjaganya, apapun yang dibutuhkan nanti seperti perawatan dan sebagainya, Disdikbud Paser berupaya untuk penganggaran ini” ujar Murharianto. (ADV/MC Kominfo Paser)

Tinggalkan Komentar