Pemkab Paser Rampungkan Sertifikat Tanah Bandara
TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Paser telah merampungkan proses sertifikat tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan bandara di Rantau Panjang Kecamatan Tanah Grogot.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Reyad mengatakan sebanyak 150 bidang tanah dengan luas 220 hektare di lokasi yang bakal dibangun bandara telah selesai proses sertifikatnya.
“Sudah selesai, tinggal menunggu sertifikat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Reyad di Tanah Grogot, Selasa (3/12).
Proses pembangunan bandara Paser rencananya dilakukan pada tahun 2020 oleh Pemerintah Pusat. Sebelumnya pembangunan bandara sempat terhenti karena persoalan hukum.
Agar dapat dilanjutkan pembangunannya, terdapat beberapa persyaratan diantaranya legalitas tanah. Tanah tersebut haruslah milik Pemerintah Daerah untuk kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Pusat.
“Jadi tugas kami soal sertifikat tanah sudah selesai. Selanjutnya tugas Dinas Perhubungan tentang kelanjutan pembangunan bandara itu,” ujar Reyad.
BPKAD Paser lanjut ia, telah menyampaikan perihal legalitas tanah bandara yang telah dirampungkan kepada Dishub untuk segera ditindaklanjuti.
“Proses pembangunan bandara selanjutnya oleh Dishub,” ucap Reyad.
Reyad berharap pada akhir tahun ini, tepatnya pada HUT ke-60 Kabupaten Paser, sertifikat tanah sudah diperoleh Pemkab Paser dari BPN.
“Harapan kami di HUT Kabupaten nanti sertifikatnya sudah diberikan BPN,” kata Reyad.
Selain mengurus sertifikat tanah bandara, BPKAD Paser juga telah menyelesaikan sertifikat tanah diantaranya sertifikat tanah di sekitar Pemda dan Pasar Senaken. (Jya)
BACA JUGA