Pemkab Paser Serap Usulan 139 Desa Senilai Rp.2 Trilyun

Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Paser Kalimantan Timur menyerap usulan dari 139 desa dan 5 kelurahaan, pada kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2020, dengan nilai total anggaran sebesar Rp.2 Trilyun.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Paser Muksin mengatakan jika pada Musrenbang tahun lalu usulan seluruh desa dan kecamatan bisa mencapai Rp.15 Trilyun, maka dengan penerapan pola baru total usulan yang sudah dikategorikan prioritas hanya mencapai Rp. 2 Trilyun.

“Total anggaran usulan 139 desa dan 5 Kelurahan untuk Musrenbang Tahun 2020 sebesar Rp.2 Trilyun, tahun lalu mencapai Rp 15 Trilyun, karena kita menerapkan pola yang baru,” kata Muksin dihubungi di Tanah Grogot, Minggu (3/3).

Kegiatan Musrenbang tahun 2020 diakui Muksin berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada musrenbang kali ini, setiap desa dapat mengetahui minimal 1 usulan yang langsung diakomodir oleh Pemerintah Daerah melalui instansi terkait. Usulan yang diakomodir itu harus masuk pada program prioritas Pemkab Paser Tahun 2020.

“Pada Musrenbang yang kita lakukan kali ini Desa dan Kelurahan sudah dapat mengetahui minimal 1 usulan yang diakomodir. Usulan itu harus mencakup tiga aspek prioritas pembangunan Pemerintah Daerah,” kata Muksin.

Ketiga aspek itu yakni percepatan peningkatan kualitas infrastruktur guna mendorong laju aktivitas perekonomian masyarakat, penguatan ekonomi masyarakat berbasis sumber daya lokal dan berkelanjutan, dan peningkatan pembangunan manusia dalam rangka percepatan pelayanan publik.

Muksin mengatakan, dengan penerapan pola baru itu Pemkab Paser dapat memilah program prioritas setiap desa mengingat terbatasnya anggaran yang tidak memungkinkan mengakomodir semua usulan  139 desa dan 5 kelurahan itu.

“Dengan pola yang sekarang ini, total usulan hanya sekitar Rp.2 Trilyun. Karena memang APBD kita sekitar Rp. 2 Trilyun lebih, itu sangat terbatas dan tidak bisa mengakomodir semua usulan,” kata Muksin.

Pemkab Paser lanjut Muksin, juga mengalokasikan kegiatan pembangunan desa yang prioritas melalui dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Propinsi Kaltim.

“Bankeu juga kita alokasikan, tetap mengacu pada prioritas itu. Kalau belum terakomodir, kades bisa usulkan bankeu ke instansi terkait, nanti diverifikasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) Bankeu,” ucap Muksin.

Sedangkan usulan kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, akan diusulkan baik nelalui APBD 1 atau Bantuan Keuangan Provinsi maupun melalui APBN atau Dana Alokasi Khusus. (MC Kabupaten Paser).

Tinggalkan Komentar