Pemkab Paser Terapkan WFH hingga 23 Desember
PASER, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Paser Kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 30 November hingga 23 Desaember 2020. Kebijkan ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ketentuan tertuang pada surat edaran nomor 061.1/2856/ORG, tentang sistem kerja aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser dalam tatanan normal baru.
“Memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH) sejak tanggal 30 November hingga 22 Desember 2020,” kata Wakil Bupati Paser Kaharuddin dalam surat edaran itu.
Ketentuan WFH ini berlaku bagi pejabat eselon IV dan fungsional termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Sedangkan pejabat eselon II dan eselon III, tetap melaksanakan tugas di kantor, dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Kaharuddin mengatakan penerapan WFH tidak berlaku bagi semua perangkat daerah. Terdapat 11 perangkat daerah, yang masih menerapakan bekerja di kantor diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Perhubungan.
Begitu juga Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, RSUD Panglima Sebaya, RSUD Pratama Kerang dan seluruh puskesmas.
Selama penerapan WFH ini, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tetap membuka layanan perpustakaan dengan membatasi jam layanan dengan protokol kesehatan.
“Kepala perangkat daerah memastikan agar penyesuain sistem kerja dalam tatanan normal baru produktif danaman Coivd-19 yang dilaksanakan tidak mengganggu kealncaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik,” tutup Kaharuddin. (Dit)
BACA JUGA