Pemkab Paser Usulkan Enklaf HGU Gunung Boga

PASER, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Paser mengusulkan enklaf seluas 10 hektare di lahan milik perusahaan tempat objek wisata Gunung Boga agar lahan tersebut bisa dikelola untuk objek wisata.

“Yang kami mohon untuk dienklaf 10 hektare di lahan perusahaan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya, Senin (14/09/2020).

Katsul mengatakan objek  wisata Gunung Boga saat ini sedang ramai dikunjungi masyarakat baik masyarakat Paser maupun luar daerah.

Objek wisata tersebut kata Katsul berada di lahan milik perusahaan setempat yang berstatus lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Pemkab Paser kata Katsul telah bersurat ke pihak perusahaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim guna mengurus proses enklaf tersebut.

“Surat (permohonan) sudah kita sampaikan ke manajemen AMU (perusahaan) terkhusus ke BPN Provinsi selaku tim di panitia A untuk pemberian izin HGU itu. Intinya dari manajemen dan BPN harapan bisa diinklaf,” ujar Katsul.

Katsul menilai animo masyarakat terhadap objek wisata Gunung Boga cukup tinggi. Namun karena lokasinya berada di lahan HGU, maka upaya untuk mengelola objek wisata itu harus terlebih dahulu melalui enklaf.

“Setelah bisa dienklaf, baru bisa dilakukan pengembangan. Seperti rencana tata ruang dan penyediaan sarana infrastruktur,” ujarnya.

Setelah lahan tersebut dienklaf, maka Pemkab Paser selanjutnya bisa melakuka perencanaan pembangunan objek wisata itu.

Katsul mengatakan penganggaran pengembangan objek Wisata Gunung Boga, bisa bersumber dari APBD Kabupaten Paser, Dana Desa setempat.

“Selain itu anggaran bisa kita usulkan ke Pemerintah Provinsi kaltim dan pemerintah pusat,” kata Katsul.

Katsul menilai program pengembangan objek wisata di daerah sejalan dengan program yang sudah dicanangkan pemerintah pusat.

“Karena pemerintah pusat menguatkan pembangunan ekonomi dan pariwisata. Pengembangan objek wisata Gunung Boga sesuai dengan program pemerintah pusat,” ucap Katsul. (ADV/MC Kominfo Paser)

Tinggalkan Komentar