Pemkab PPU Serahkan Bantuan Jaminan Sosial untuk 15.000 Pekerja Rentan

Pemkab PPU Serahkan Bantuan Jaminan Sosial untuk 15.000 Pekerja Rentan

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat jaring pengaman sosial. Sebanyak 15.000 pekerja rentan di wilayah PPU menerima bantuan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin di Kantor Sekretariat Kabupaten PPU, Kamis (24/4/2025).

Didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, penyerahan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi para pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.

“Pekerja seperti petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, dan pelaku usaha mikro merupakan pilar ekonomi kerakyatan yang perlu kita dukung dan lindungi,” tegas Wabup Waris dalam sambutannya.

Program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Sejak 2023 hingga 2025, tercatat sudah 20.614 pekerja rentan di Kabupaten PPU yang menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Wabup Waris juga mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat, terutama BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi PPU.

BACA JUGA:

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja maksimal dalam mendata dan memfasilitasi bantuan ini. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus memperluas jangkauan perlindungan bagi seluruh lapisan pekerja,” katanya.

Usai penyerahan simbolis, kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan stiker di sejumlah rumah penerima manfaat, sebagai tanda keikutsertaan mereka dalam program jaminan sosial.

Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, pimpinan perangkat daerah, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. (Adv)

Tinggalkan Komentar