Pemkab PPU Serahkan LKPD 2024 ke BPK Kaltim

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan komitmennya dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Bupati PPU, Mudyat Noor, menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim, Mochammad Suharyanto, dalam acara yang berlangsung di Ruang Auditorium Nusantara, Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim di Samarinda, Rabu (26/3/2025).
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati PPU Nomor 900/545-TU-PIMP/BKAD tanggal 24 Maret 2025 mengenai penyampaian laporan keuangan TA 2024.
Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim, Mochammad Suharyanto, mengapresiasi Pemkab PPU dan seluruh pemerintah daerah di Kaltim yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu. Laporan tersebut akan menjalani proses audit selama dua bulan sebelum ditetapkan opini atas laporan keuangan masing-masing daerah.
“Kami berharap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih seluruh kabupaten/kota di Kaltim tahun lalu dapat dipertahankan pada tahun ini,” ujar Suharyanto.
BACA JUGA:
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya dukungan penuh dari jajaran pemerintah daerah selama proses audit berlangsung. Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan diminta tetap berada di tempat untuk memastikan kelancaran pemeriksaan serta penyajian data yang diperlukan secara lengkap dan akurat.
“Kami berharap hal ini dapat memperlancar pemeriksaan dan semakin meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik demi mempertahankan opini WTP.
“Penyerahan LKPD ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen kami untuk memastikan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya. (Adv)
BACA JUGA