Pemkab PPU Siapkan Dua Kecamatan Baru

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah bersiap melakukan pemekaran wilayah dengan membentuk dua kecamatan baru. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mempertahankan status PPU sebagai daerah otonom setelah rencana pengambilalihan Kecamatan Sepaku oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Pemekaran ini akan melibatkan Kecamatan Penajam dan Kecamatan Babulu, yang masing-masing akan dibagi menjadi dua wilayah. Dengan demikian, jika Sepaku resmi bergabung dengan OIKN, jumlah kecamatan di PPU tetap bertambah menjadi lima, yaitu dua kecamatan di Penajam, dua kecamatan di Babulu, serta satu kecamatan di Waru.
“Total kecamatan di PPU nantinya ada lima, yaitu dua di Kecamatan Penajam, satu di Kecamatan Waru, dan dua di Kecamatan Babulu. Hal ini penting agar status PPU sebagai daerah otonom tetap terjaga. Jika hanya tersisa tiga kecamatan setelah Sepaku diambil alih, maka kita tidak memenuhi syarat sebagai kabupaten otonom,” jelas Asisten I Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab PPU, Nicko Herlambang, pada Kamis, 27 Maret 2025.
Untuk mewujudkan pemekaran ini, Pemkab PPU kini mempercepat penetapan tapal batas di tingkat desa dan kelurahan guna menghindari potensi sengketa wilayah. Selain itu, kajian mendalam terkait penataan desa dan kelurahan juga tengah dilakukan agar pembangunan dapat berjalan lebih merata.
Nicko menyebut upaya pemekaran ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan dasar hukum yang kuat, langkah ini diyakini akan mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
BACA JUGA:
“Kami melakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi desa-desa di Kabupaten PPU untuk memastikan pembangunan dan pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih efektif dan merata di seluruh wilayah,” ungkapnya.
Sejalan dengan pemekaran kecamatan, Pemkab PPU juga telah menerima 28 proposal pengajuan pemekaran desa dari Kecamatan Penajam, Waru, dan Babulu. Setelah melalui analisis mendalam, beberapa desa dan kelurahan baru diusulkan untuk dibentuk.
Berikut rincian usulan pemekaran:
- Kecamatan Penajam mengusulkan 14 proposal pemekaran desa, dengan lima di antaranya untuk membentuk kelurahan baru.
- Kecamatan Waru mengajukan empat proposal, termasuk pembentukan Kelurahan Waru Barat, Waru Pesisir Tua, Desa Gunung Batu, dan Limo Kembang.
- Kecamatan Babulu mengajukan 10 proposal, namun satu proposal, yakni Desa Rintik Jaya, masih memerlukan kelengkapan administrasi sebelum dapat disetujui.
“Kami mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengevaluasi proposal-proposal tersebut, termasuk jumlah penduduk, luas wilayah, ketersediaan sarana dan prasarana, serta potensi ekonomi desa,” jelas Nicko.
Sebagai tindak lanjut dari rencana pemekaran ini, Pemkab PPU akan mengajukan usulan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2025. Proses ini menjadi langkah penting untuk mempercepat realisasi pembentukan kecamatan, desa, dan kelurahan baru di PPU.
“Kami berharap upaya ini dapat mendukung pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandas Nicko. (Adv)
BACA JUGA