Pemkot Akan Bongkar Lapak PKL di Pasar Klandasan
Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan Pasar Klandasan, Balikpapan Kota. Pembongkaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas sengketa lahan antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan pihak ahli waris.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada ahli waris sesuai hasil rapat Forkopimda akan dilakukan pengukuran aset Pemkot dilokasi tersebut.
“Sudah saya sampaikan dengan pihak ahli waris sesuai dengan hasil rapat Forkopimda pada hari Rabu, Pemerintah Kota Balikpapan akan mengajukan pengukuran aset pemerintah kota yang ada di sana,” ujarnya, Minggu (18/6/2023).
Zulkifli menambakan, Pemkot Balikpapan juga sudah melakukan kordinasi dengan BPN Kota Balikpapan, sehingga telah dijadwalkan pengukuran ulang pada pekan depan.
“Insya Allah diusahakan minggu depan sudah bisa dilaksanakan pengukuran. Hal itulah yang kemudian kita sampaikan ke lapangan kemarin,” tegasnya.
Dalam rangka kegiatan pengukuran tersebut, katanya, Pemkot Balikpapan juga akan melakukan penertiban terhadap keberadaan semuanya, baik pagar maupun PKL. Pasalnya, lapak PKL itu merupakan bangunan yang tidak berizin, yang merupakan bukan bangunan pasar. Itu hanya tambahan dari masyarakat.
“Jadi sekalian saja, karena ini sudah mengundang konflik. Kemudian kami juga mendapat laporan dari pihak ahli waris yang sudah membuat laporan ke polisi atas tindak penyerobotan tanah mereka di sana. Termasuk PKL juga yang dilaporkan,” paparnya.
Zulkifli juga mengkonfirmasi masalah ini ke Dinas Perdagangan, bahwa lapak-lapak PKL yang ada di wilayah tersebut juga bukan bagian dari Dinas Perdagangan.
“Karena pada dasarnya lahan PKL itu adalah fasilitas umum. Intinya sebelum pengukuran itu harus dibongkar dulu bagaimana kita mengukur kalau masih ada pagar itu,” tukasnya.
“Saya sudah sampaikan bahwa terpaksa akan kami bongkar. PKL yang bukan bangunan pasar dibongkar. Intinya kita kembalikan view laut itu. Nah setelah nanti kita mengukur aset Pemda yang mana sesuai amanat dari forkompinda baru dipersilakan sesuai dengan hak warga negara,” tambahnya.
Zulkifli menegaskan, hasil ukur tersebut nanti dikomunikasikan mana yang menjadi aset ahli waris, mana yang menjadi aset Pemkot yang harus diamankan bersama. Karena itu bukan tanah asli, sebab hasil reklamasi.
BACA JUGA