Pemkot Akan Lakukan Penataan Kawasan Balikpapan Barat

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan tengah merancang program prioritas 2025-2029 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk penataan kawasan Balikpapan Barat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur serta ruang publik di wilayah tersebut.
Dimana, salah satu fokus utama adalah revitalisasi Pasar Inpres dan penataan trotoar di sepanjang Jalan Letjend Soeprapto agar bisa dimanfaatkan untuk jogging serta aktivitas warga lainnya. Termasuk juga perbaikan juga akan dilakukan di area Pelabuhan Speed, Pasar Terapung, serta kawasan parkir dan Pasar Loak.
Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan, Murni mengatakan, lahan Pasar Loak akan dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), namun tetap memberikan ruang bagi pedagang.
“Jadi lahan Pasar Loak kita jadikan RTH, tapi tetap masih ada perdagangannya,” ujarnya, Sabtu (14/2/2025).
Dikatakannya, Detail Engineering Design (DED) untuk rencana proyek tersebut sudah selesai dilakukan. Namun, fungsinya bukan lagi sebagai pasar loak sepenuhnya, melainkan lebih banyak difokuskan untuk RTH dengan sebagian area dijadikan tempat kuliner.
“Porsi terbesar tetap untuk RTH yang diperlebar,” jelasnya.
Dikatakannya, untuk proyek penataan kawasan ini diperkirakan menelan anggaran hingga Rp 280 miliar, dengan alokasi Rp 70 miliar khusus untuk Pasar Inpres. Mengingat besarnya biaya yang dibutuhkan, Pemkot akan melaksanakan proyek ini secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran.
“Semua juga tergantung dari anggaran kita di Pemkot, sehingga perlu bertahap,” tukasnya.
Harapannya penataan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Balikpapan, baik dari segi ekonomi, lingkungan, maupun kenyamanan ruang publik.
Investasi Di Balikpapan
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan, untuk mendukung upaya tersebut, maka Pemkot Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan saat ini tengah menyusun Raperda insentif dan kemudahan berinvestasi di Kota Balikpapan.
“Raperda, tinggal menunggu evaluasi dari gubernur untuk nanti bisa ditetapkan sebagai perda,” ungkapnya.
Helmi menambahkan, dengan adanya dasar hukum perda ini, maka ini menjadi modal bagi Kota Balikpapan untuk menarik investor dari luar daerah.
“Contoh kemudahan investasi dalam hal pengurangan pajak,” tukasnya.
Namun demikian, Helmi menambahkan, insentif dan kemudahan investasi yang diberikan ini tentunya memiliki persyaratan. Dan tidak bisa semua investor masuk secara bebas dalam penanaman modal di Kota Minyak. Dimana salah satu contoh syaratnya adalah investor bersedia melibatkan tenaga kerja lokal.
“Sesuai perda Balikpapan, investasi yang masuk harus 70 persen menggunakan tenaga kerja lokal,” ungkapnya.
Dikatakannya, jika investor bisa memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sesuai peraturan daerah tersebut, maka Pemkot Balikpapan akan memberikan insentif dan kemudahan investasi bagi penanam modal.
“Jadi ada ketentuan-ketentuan yang diatur pemerintah,” tutupnya.
BACA JUGA