Pemkot Balikpapan Gratiskan PBB Dibawah Rp100 Ribu

Pemkot Balikpapan
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan, H Idham Mustari

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan mulai tahun 2025 ini menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak dengan nilai tagihan di bawah Rp100 ribu. Sehingga warga yang masuk kategori ini tidak perlu lagi membayar PBB mereka tersebut.

Selain itu Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan juga memberikan diskon 20 persen, untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang meningkatkan status sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sejenisnya. Dimana, kebijakan ini berlaku sejak 1 Maret 2025 hingga akhir tahun.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan, H Idham Mustari mengatakan, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dengan kondisi perekonomian saat ini.

“Kami melihat kondisi masyarakat yang perlu mendapatkan dukungan, terutama dalam hal biaya hidup,” ujarnya, Selasa (18/3/2025).

Dikatakannya, diskon BPHTB juga diharapkan agar warga dapat mempercepat penyelesaian sertifikat tanah yang masih berstatus “BPHTB Terhutang” karena belum terlunasi.

Pada 2024, penerimaan BPHTB Balikpapan mencapai Rp199,4 miliar, sementara target tahun 2025 ditetapkan Rp165 miliar. Dengan adanya diskon, Pemkot berharap lebih banyak warga segera melunasi BPHTB agar target tercapai.

Selain itu, Pemkot juga menggratiskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam program pembangunan 3 juta rumah.

“Fasilitas ini diberikan kepada warga yang memenuhi persyaratan salah satunya berpenghasilan rendah dan luas rumah maksimal 36 meter persegi,” jelasnya.

Tinggalkan Komentar