Pemkot Balikpapan Keluarkan 12 Poin Penghentian Kegiatan Masyarakat di Akhir Pekan

Balikpapan, GerbangKaltim—-  Pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan edaran lockdown akhir pekan sebagai tindak lanjut  surat edaran Gubernur Kaltim, mengenai penghentian kegiatan masyarakat pada akhir pekan Sabtu dan Minggu.

“Ada 12 poin yang kita keluarkan. Ada kegiatan penutupan sesuai intruksi gubernur tapi ada diskresi yang kita lakukan karena waktunya mendadak perlu ada beberapa penyesuian,” kata Wali kota Rizal Effendi yang juga Ketua Satgas Covid Balikpapan saat mengumumkan kebijakan pemkot untuk penghentiankegiatan sabtu dan minggu, saat rilis covid, di rumah jabatan, Jumat sore (5/02/2021).

Selain itu, aktivitas pasar dipastikan akan ditutup akhir pekan ini dan akan dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh pasar di Balikpapan “Penyemprotannanti bapak Kapolda dan Pangdam besok hadir di pasar Pandasari dan Pelabuhan jam 08 sampai jam 09 pagi,”ucapnya.

Rincian surat edaran pemkot Balikpapan dibacakan Kepala Satuan Pol PP Balikpapan Zulkifli.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pelayanan perkantoran dan perusahaan termasuk badan layanan Kesehatan dan fasilitas Kesehatan tingkat pertama seperti poli rumah sakit, poli klinik tidak melakukan aktivitas atau tutup pada sabtu dan minggu

“Kecuali UGD dan laboratoium rumah sakit, UGD klini k dan puskesmas 24 jam untuk pelayanan emergensi. Apotik, PMI, ambulan, Telkom, kebersihan, pemadam, pekerjaan jalan umum, dishub, satpol PP, TNI, Polri, Satgas Covid, angkutan logistic makanan dan obat emergency,”papar Zulkifli.

Sementara terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap kedua dilakukan penyesuaian dalam rangkan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di pemukiman diantaranya :

Semua lingkungan tempat tinggal masyarakat (RT/Kompleks Perumahan) wajib memiliki Satgas Kewaspadaan Covid-19 untuk lingkungan tempat tinggal masing-masing,

Satgas Kewaspadaan Covid-19 tersebut bertugas melakukan aksi sosial maupun kepedulian memberikan bantuan dan pengawasan yang diperlukan terhadap warga di lingkungan tempat tinggalnya yang terpapar Covid dengan bimbingan petugas kesehatan atau puskesmas.

Melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh) kepada setiap orang/tamu yang masuk berkunjung dari luar, dengan pembatasan waktu penerimaan tamu sampai dengan pukul 21.00 Wita, kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk penjagaan portal (buka tutup) dan mengaktifkan siskamling.

 

 

Melakukan upaya pengawasan dan peneguran kegiatan pengumpulan massa/undangan warga seperti acara resepsi pernikahan, arisan, ulang tahun, hajatan dan sejenisnya.

Masing-masing RT/Komplek perumahan agar menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri bagi warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (OTG) Camat/Lurah bersama Tim Satgas Kecamatan/Kelurahan.

Tinggalkan Komentar