Pemkot Balikpapan Mulai Berlakukan KTP Digital

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan mulai memberlakukan Identitas Kependudukan Digital (Digital Id) atau KTP digital di masyarakat.
Digital Id merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan secara digital. Ini merupakan program pemerintah pusat yang dapat memudahkan masyarakat mengaksesTetap pelayanan publik dalam bentuk digital
Kepala Disdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, di tahap awal ini penerapan identitas kependudukan digital menyasar pejabat pemerintah kota dan instansi terkait.
“Sudah jalan dan ini bertahap. Diawali pegawai negeri sipil (PNS) dulu, sudah ada sekitar 1.600 yang kita registrasi. Jadi mereka sudah punya KTP digital,” ujarnya, Jumat (24/2/2023).
Helmi sapaan akrabnya menambahkan, KTP digital dalam penggunaannya lebih simple, lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blangko, dan tidak perlu disimpan di dalam dompet. Dan KTP digital ini cukup disimpan di dalam handphone (HP) android atau smartphone.
“Saya enggak pernah bawa dompet lagi. Kalau butuh KTP tinggal buka handphone. Kemudian tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik, lebih aman dari pemalsuan data penduduk dan tidak ada lagi masalah KTP hilang,” ucapnya.
Namun demikian, Disdukcapil memastikan untuk tetap memberikan layanan secara fisik atau manual. Artinya, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar, akan tetap diberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.
“Bagi yang butuh KTP manual atau bentuknya fisik tetap kita cetak juga. Blankonya masih ada. Untuk kapan enggak nyetak lagi yang manual, kita masih belum tahu,” tegasnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP) digital. Sebagai informasi, e-KTP yang dilengkapi QR Code itu bakal menjadi identitas digital dari setiap penduduk Indonesia
Uji coba e-KTP digital itu dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejauh ini, proses digitalisasi e-KTP sudah dimulai di 58 kabupaten dan kota di Indonesia. Uji coba pengadaan e-KTP digital ini telah dilakukan sejak 2021. Nantinya, KTP elektronik digital akan diterapkan secara bertahap.
Dengan KTP digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik, melainkan tinggal menunjukkan quick response (QR) code KTP digital dalam ponsel untuk keperluan administrasi. Kendati demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi pemohon dalam membuat e-KTP digital ini yakni Memiliki gawai, Daerah pemohon memiliki koneksi internet dan Bisa mengoperasikan ponsel pintar.
Namun, Kemendagri tetap menerapkan dua jalur atau double track system service, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual. Artinya, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik atau manual. Hal ini juga berlaku untuk warga yang tinggal di daerah yang tidak terjangkau internet.
BACA JUGA