Pemkot Balikpapan Sudah Terima Surat Salinan Putusan MA RSU Balikpapan Barat

Pemkot Balikpapan
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah (Pemkot) Balikpapan telah menerima Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa lahan Rumah Umum Balikpapan Barat atau RS Sakit Sayang Ibu di Balikpapan Barat.

Dan dengan diterimanya salinan putusan yang dimenangkan Pemkot Balikpapan tersebut, maka Pemkot Balikpapan tinggal akan melakukan eksekusi lahan saja.

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, Pemkot Balikpapan telah menerima pemberitahuan dari PN Balikpapan tentang hasil putusan kasasi MA atas kasus sengketa lahan RS Sayang Ibu Balikpapan Barat.

“Ini artinya sudah ada putusan yang inkracht,” ujarnya.

Dimana relas pemberitahuan hasil putusan kasasi Nomor : 126/Pdt.G/2022/PN.Bpp tertanggal 28 Maret 2004. Tentang putusan Mahkamah Agung tanggal 19 Februari 2024 Nomor 214 K/ Pdt/ 2024 dalam perkara antara Ismir Nurwati sebagai pemohon melawan Pemprov Kaltim dkk sebagai termohon kasasi Direktur RS Ibu dan Anak Sayang Ibu Kota Balikpapan yang menjadi tutut termohon.

Putusannya berbunyi menolak permohonan kasasi dari Pemohon Ismir Nurwati, dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,-

Dikatakannya, dengan telah diterimanya surat relas ini, maka Pemkot Balikpapan tinggal akan mengajukan surat untuk dilakukan eksekusi lapangan karena lokasi obyek perkara yang dimenangkan Pemkot Balikpapan akan digunakan sesegera mungkin untuk membangun RSU Balikpapan Barat.

“Untuk penetapan eksekuksinya dilakukan PN Balikpapan, dan eksekusinya bisa dilakukan Satpol PP Kota Balikpapan, “ tukasnya.

Zulkifli mengatakan, saat ini di lokasi sengketa tersebut masih berdiri tiga bangunan milik penggugat yang tidak bersedia diberi santunan oleh Pemkot Balikpapan.

“Dua bangunan milik Ismir Nurwati, dan satu kios BBM,” jelasnya.

Dengan dimenangkan perkara ini, lanjutnya, tiga pemilik bangunan ini tidak berhak lagi untuk mendapatkan ganti rugi atau santunan dari Pemkot Balikpapan.

Tinggalkan Komentar