Pemkot Berikan Bantuan Keuangan Tahap Pertama Kepada 10 Parpol Senilai Rp2,2 M
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) yang mempunyai kursi di parlemen. Bantuan tahap pertama ini diberikan kepada 10 parpol dengan nilai sebesar Rp2,2 Miliar.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Balikpapan Sutadi mengatakan, pemberian bantuan keuangan kepada parpol dilakukan sebanyak dua tahap. Dan untuk tahap pertama untuk delapan bulan, sedangkan untuk tahap kedua di bulan Oktober penyerahannya yang empat bulannya setelah APDB Perubahan.
“Di tahap pertama kami bagikan kepada sebanyak 10 parpol yang memiliki suara dan kursi di DPRD sebesar Rp 2,2 milar,” ujarnya, Rabu (12/6/2024).
Dikatakan Sutadi, ditahap pertama sebanyak Rp 1,4 miliar sisanya Rp 800 juta bagikan di Oktober 2024 setelah pengesahan APBD Perubahan 2024.
“Nah, untuk tahap kedua nanti diberikan hanya kepada 9 parpol saja, karena Perindo tidak mendapatkan kursi di DPRD Balikpapan. Karena nanti disahkan anggota DPRD Kota lantik Agustus,” jelasnya.
“Pemanfaatan kepada parpol ini agar 50 persen untuk pendidikan politik konsukuennya. Sisanya untuk kegiatan operasional,” tambahnya.
Dijelaskannya, sesuai rekomendasi dan hasil evaluasi BPK provinsi karena sifatnya bantuan keuangan ormas itu diverifikasi diperiksa BPK provinsi setelah ada kesesuaian terhadap penerimaan dan pengeluarannya hasil rekomendasi itu baru pihaknya memberikan bantuan-bantuan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Secara umum parpol di Balikpapan sudah menjalankan tata kelola keuangan dengan baik, supaya tertib adminitrasi keuangan bagi parpol,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, Pemkot berharap adanya peran parpol dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional maupun di daerah.
“Terutama dalam kehidupan masyarakat yang dinamis,sehingga perlu ditingkatkan segi kapasitas kualitas dan kinerja,” ujarnya.
Zulkifli menjelaskan, parpol mempunyai peran strategis dalam memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Dimana, bantuan keuangan kepada parpol merupakan bantuan yang bersumber dari APBD Kota. Dengan penyalurannya secara proposional kepada parpol yang telah mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.
“Harapannya kepada parpol penerima bantuan keuangan agar dapat mempertanggungjawabkan secara formal dan material. Serta membuat laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran,” tutupnya.
BACA JUGA