Pemkot Kosongkan Lahan RSU Balikpapan Barat 30 Juli Mendatang

Pemkot Balikpapan
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menetapkan jadwal pelaksanaan pengosongan sejumlah bangunan yang masih berdiri diatas lahan rencana pembangunan Rumah Umum Daerah (RSUD) Tipe B, di Jalan Letjen Suprapto, Gang Perikanan, RT 16/Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Dimana rencananya Pemkot Balikpapan melalui Tim Gabungan Satpol PP Kota Balikpapan akan melakukan pengosongan tersebut pada 30 Juli mendatang.

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP Kota Balikpapan telah memberikan pemberitahuan kepada pemilik bangunan di areal rumah sakit untuk membongkar sendiri dan mengeluarkan barang-barang berharga sebelum 30 Juli 2024 ini.

“Kita sudah tetapkan tanggal 30 Juli, jika masih ada bangunan yang berdiri dilokasi tersebut, maka dengan terpaksa sesuai dengan prosedurnya seharusnya di bongkar,” ujarnya, Jumat (26/7/2024).

Dikatakannya, dengan telah ditetapkan jadwal pengosongan tersebut, maka tepat ditanggal 30 Juli 2024 mendatang, sudah tidak ada toleransi karena sudah diberitahukan pada saat pembacaan sita eksekusi.

“Pada saat sita eksekusi lalu, kita sampaikan batas waktunya hanay selama 8 hari untuk melakukan pembongkaran sendiri,” ucapnya.

Zulkifli menambahkan, rencananya setelah dilakukan pembongkaran oleh Tim Gabungan Satpol PP, maka lokasi lahan yang akan dibangun rumah sakit tersebut akan dilakukan pemagaran.

Dikatakannya, untuk DED rencana pembangunan rumah sakit tersebut sudah lengkap dan untuk anggarannya sudah tersedia.

“Tahap awal sebenarnya sudah tertunda dan seharusnya kontrak sudah berjalan. Masalahnya di lahan ini kan masih ada bangunannya. Kita doakan semoga lancar,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Balikpapan menggelar eksekusi lahan seluas kurang lebih 1800 meter persegi di Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Rabu (10/07/2024) lalu.

Dalam sita eksekusi tersebut juru sita Pengadilan Negeri Balikpapan melakukan pemasangan patok batas sesuai putusan Mahkamah Agung.

Tinggalkan Komentar