Pemkot Siap Hadapi Kasasi Sengketa Lahan RS Balikpapan Barat

Pemkot
Kabag Hukum Setkot Balikpapan Elyzabeth Emmy Roswita Toruan

Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Pemkot Balikpapan melalui Bagian Hukum Setda Kota Balikpapan menyatakan kesiapannya untuk menghadapi kasasi yang diajukan oleh ahli waris atas sengketa kepemilikan lahan rumah sakit Balikpapan Barat.

Kabag Hukum Setkot Balikpapan Elyzabeth Emmy Roswita Toruan mengatakan, saat ini proses sengketa lahan rumah sakit di Balikpapan Barat masuk dalam proses kasasi yang diajukan para ahli waris. Dan sesuai dengan proses hukum, Pemkot Balikpapan mempersilakan pihak ahli waris mengajukan kasasi tersebut.

“Silakan saja mengajukan kasasi karena memang setiap orang berhak untuk melakukan upaya hukum karena memang ada upaya seperti itu,” ujarnya, Rabu (18/7/2023).

Elyzabeth menambahkan, mengenai proses pembangunan rumah sakit tersebut apakah harus menunggu proses hukumnya. Dimana proses tahapan pembangunan masih banyak tahap yang dilakukan seperti manajemen konstruksi.

“Kalau memang itu tidak ada kaitannya dengan lahan ini silahkan saja manajemen konstruksi diproses, jadi kami proses hukum tetap jalan. Karena kami diberikan kuasa untuk berperkara untuk mengurus urusan hukum ini,” tegasnya.

Urusan adminstrasi, katanya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan masyarakat juga yang berkaitan dengan tahapan pembangunan. Misalnya yang berhubungan dengan Amdal, manejemen konstruksi seperti apa.

“Itu diluar yang kita punya urusan berkaitan dengan hukum. Jadi memang sama -sama ada dasar hukumnya. Disana juga harus melakukan manajemen konstruksi Amdal dan sebagainya itu ada dasar hukumnya juga. Tapi kalau disinikan tuntunan atas satu perkara jadi kami sama sama jalan semua nanti kita lihat seperti apa,” tukasnya.

Untuk proses kasasinya diajukan ke Mahkamah Agung, untuk berapa lama prosesnya itu dirinya kurang memahami waktunya kapan.

“Nanti hakim disana melaksanakan proses itu,” jelasnya.

Seperti diketahui, permohonan kasasi tersebut telah diajukan oleh ahli waris ke Makamah Agung, setelah Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda Tinggi Kaltim menyatakan, lahan untuk rumah sakit Balikpapan Barat sah dikuasai Pemkot Balikpapan. Hal tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Tinggalkan Komentar