Pemuda 22 Tahun Jadi Tersangka Pelaku Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Muqarom saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

Jakarta, Gerbang Kaltim.com Pemuda berusia sekitar 22 tahun ditetapkan jadi tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap perempuan berusia 20 tahun yang terjadi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pemuda tanggung berinisial ‘A’ itu disebut-sebut terlibat kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap perempuan berinisia ‘AW’. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“Sudah (pelaku jadi tersangka),” ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Muqarom, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan, Maulana mengatakan, pemuda 22 tahun yang dijadikan tersangka itu sudah mengakui perbuatannya tersebut. Atas kelakuannya itu, tersangka akan dikenakan tiga pasal sekaligus.

“(Dikenakan tiga pasal) 338 pembunuhan, 365 pencurian dengan kekerasan dan 285 pemerkosaan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berusia 20 tahun itu diduga dihabisi teman dekatnya. Jasadnya ditemukan di kamar indekos Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi berhasil mengamankan satu terduga pelaku.

“Satu orang pelaku yaitu orang dekat korban,” ucap Kapolsek Kompol Maulana Mukarom, seraya menegaskan, tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan sudah diamankan.

Disebutkan pemuda 22 tahun itu, bukan kekasih korban. Melainkan hanya teman dekat saja.

“Bukan pacar korban, tapi teman dekat korban,” terangnya.

Sumber : PMJ NEWS

Tinggalkan Komentar