Pendisiplinan Protokol Kesehatan Oleh Polsek Barong Tongkok
Kubar – Menindaklanjuti Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Polsek Barong Tongkok terus melakukan Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan masyarakat PPKM Mikro level 4 dengan sasaran pengunjung pasar Tradisional JARAS kelurahan Barong Tongkok kecamatan Barong Tongkok, Senin pagi 09 Agustus 2021
Kegiatan Operasi dipimpin PS. Panit Sabhara Polsek Barong Tongkok Aipda DWI JOKO SANTOSO bersama 3 (tiga) anggota dan 2 orang anggota Koramil Barong Tongkok melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi secara Stasioner dilaksanakan di Jalan masuk menuju ke lokasi pasar JARAS Barong Tongkok
Kegiatan Operasi Yustisi terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat pengunjung pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya teguran dan sangsi sosial kepada pelanggar Prokes.
Kemudian pelanggar tersebut diberikan Masker gratis hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan.
Pada kesempatan tersebut sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan menggunakan Pengeras Suara kepada para pengunjung dan para penjual di pasar dengan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak, Menghidari Kerumunan, Mengurangi bepergian agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Ditempat terpisah Kapolsek Barong Tongkok IPTU BAGUS AGUNG SUBAHENDRO STrK menuturkan dengan tertib 5M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi bepergian, hal tersebut merupakan salah satu cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19 dan kegiatan ops yustisi ppkm pasar tersebut akan terus dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Barong selama PPKM level IV masih di terapkan di wilayah kabupaten Kutai Barat umumnya dan khususnya di kecamatan Barong Tongkok.
Sumber : Humas Polda Kaltim
BACA JUGA