Pengembang GRA Karang Joang Bantah Gelapkan Uang Miliaran Rupiah Milik Konsumen
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisaris PT Pahala Investama Energi, Pangeran Cani yang merupakan pengembangan Perumahan Grya Rudina Asri (GRA) Karang Joang, Balikpapan utara membantah pernyataan sejumlah pihak yang menyatakan dirinya telah melakukan penggelapan uang konsumen senilai miliran rupiah.
“Jadi yang sebenarnya terjadi adalah ada sebanyak 60 konsumen yang meminta pengembalian uang, dari jumlah tersebut tinggal 24 orang yang belum dikembalikan. Hal ini karena perlu proses dimana disetiap bulannya pengembalian ditargetkan hanya kepada 3 orang konsumen, dan sesuai dengan urutan dimana yang pertama memohon maka itulah yang didahulukan,” ujar, Pangeran Cani , Komisaris PT Pahala Investama Energi, saat jumpa pers di Balikpapan, Selasa (7/1/2025).
Dikatakannya, dalam beberapa hari ini pemberitaan di media sosial sangat menyudutkan dirinya dan keluarganya dengan tuduhan yang tidak benar yakni melakukan penggelapan dan perumahan yang dibangunnya abal abal tidak ada wujudnya.
“Saya tegaskan perumahan yang saya bangun sudah ratusan berdiri dan pembangunannya tidak pernah berhenti, “ jelasnya.
Diakuinya pembangunan mengalami keterlambatan karena adanya proyek pemotongan akses pembangunan Jalan Tol Sekmen 3A. Akibatnya pemasangan listrik tidak bisa dilakukan karena masih menunggu akses jalan utama permanen terbangun.
“Suratnya dari PLN tentang penundaan sementara pemasangan ada pada saya,” ucapnya.
Pangeran Cani juga menegaskan, perusahaan memiliki 14 izin dari Pemkot Balikpapan dalam melakukan pengembangan pembangunan perumahan tersebut. Pihaknya juga memiliki sertifikat induk hingga sertifikat pemecahan.
Pangeran Cani menjelaskan, untuk pengembalian uang tanda jadi (UTJ) nilai yang dikembalikan tidak mencapai miliran rupiah, namun hanya sekitar Rp200 jutaan lebih saja.
“Jadi tidak ada uang miliran saya gelapkan seperti dituduhkan di media sosial tersebut,” paparnya.
Pangeran Cani juga mengaku keberatan dengan berbagai tuduhan dan komentar yang di beberapa media sosial bahwa ia bangkrut akibat gagal caleg dalam Pemilu 2024 lalu sehingga melakukan penggelapan uang konsumen. Untuk itu, maka ia berencana akan menempuh jalur hukum atas beberapa tudingan yang tidak berdasar yang tujukan kepada dirinya tersebut.
“Kami akan laporkan ke Siber Krim Polda Kaltim,” tegasnya.
Dijelaskannya, lahan sebelumnya memang dikelola pengembang sebelum namun bermasalah dengan konsumen, tapi lahan tersebut sudah dibelinya. Sehingga jika ada konsumen yang merasa dirugikan oleh pengembang sebelumnya, harusnya meminta pertanggungjawaban pengembang sebelumnya.
Menurut Pangeran Cani, untuk pembangunan rumah subsidi semua regulasinya dari pemerintah, sedangkan pengembang hanya menyediakan rumah dan jalan serta fasum lainnya.
“Bahkan fasum perumahannya sudah kami hibahkan ke Pemkot Balikpapan melalui Disperkim,” paparnya.
Pengeran Cani juga mengatakan, perusahaan terdaftar dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dan Kementrian PUPR.
BACA JUGA