Pengembang GRA Laporkan 8 Orang Ke Polda Kaltim

Perumahan
Komisaris PT Pahala Investama Energi selaku pengembang perumahan Griya Rudina Asri (GRA) Balikpapan, Pangeran Cani didampingi kuasa hukum saat menyampaikan laporan polisi ke Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim terhadap akun-akun medsos yang melakukan hoax, pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya dan perusahaannya, Jumat (17/1/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisaris PT Pahala Investama Energi selaku pengembang perumahan Griya Rudina Asri (GRA) Balikpapan didampingi kuasa hukumnya melaporkan 8 orang yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan dugaan tindak pidana ke Polda Kaltim.

“Kami laporkan 3 orang pemilik akun medsos yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik ke bagian Saber Ditreskrimsus Polda Kaltim, dan 5 orang yang diduga telah melakukan fitnah ke Ditkrimum Polda Kaltim,” ujar, Kuasa hukum PT Pahala Investama Energi Ardiansyah, Jumat (17/1/2025).

Ardiansyah, intinya laporan yang disampaikan ini berupa penyebaran informasi bohong dan fitnah terhadap kliennya Pangeran Cani dan keluarganya serta perusahaan yang saat ini dikelola yang bersangkutan.

“Laporan kami ini diterima langsung Kanit Saber Ditkrimsus Polda Kaltim, mudah mudahan dalam waktu tidak lama, kepolisian dapat memproses dan melakukan pemanggilan terhadap para terlapor.

“Kita laporkan dulu 3 akun, nanti dalam minggu-minggu ini akan bertambah 4-5 akun,” jelasnya.

Dikatakannya, pemilik akun yang dilaporkan tersebut masing-masing pemilik akun Elina devi, kemudian pemilik akun Elina jaya14 dan Fauzi.

Ardiansyah menambahkan, latar belakang pelaporan ini adalah saat dimana PT Pahala Investama Energi selaku pengembang perumahan Griya Rudina Asri (GRA) Balikpapan melalukan pembangunan perumahan bersubsidi, namun sejumlah konsumen merasa tidak puas. Dan kemudian beberapa diantaranya menyebarkan berita bohong di beberapa media sosial dan konvensional.

“Nah dalam penulisan di akun medsos tersebut, mereka menuliskan berita bohong, hoax dan juga fitnah yang merupakan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tegasnya.

Akibat penyebaran infomasi bohong tersebut, katanya, pihak kleinnya mendapatkan dua kerugian yakni terhadap perusahaan yang mengalami kerugian akibat penjualan yang tersendat dan yang kedua kerugian secara pribadi dan keluarga kliennya.

“Bahkan, salah satu akun memplesetkan nama klein kami dengan perkataan yang tidak pantas (Pangeran **** , red),” ucapnya,

Ardiansyah menambahkan, dalam kasus ini pihaknya mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp1 Miliar, ini akibat mundurnya beberapa konsumen, batalnya kerjasama dengan beberapa pihak terkait.

“Dan untuk kerugian imateriil, kami masih belum melakukan penghitungan,” terangnya.

Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya juga membawa sejumlah bukti berupa screen shot di beberapa media sosial, dan bukti dokumen kerugian lainnya yang merupakan bukti akibat perbuatan para terlapor.

“Memang sampai saat ini, banyak komentar yang sudah di hapus di akun-akun media sosial tersebut, tapi kami sudah screen shot, dan kami tidak kehilangan jejak lagi, kami sudah amankan data-data tersebut, walaupun rata-rata sudah dihapus,” paparnya.

Sementara itu, Komisaris PT Pahala Investama Energi selaku pengembang perumahan Griya Rudina Asri (GRA) Balikpapan, Pangeran Cani menambahkan, sebenarnya ada sebanyak 60 akun yang diduga melakukan pencemaran nama baik tersebut, namun setelah diverifikasi tinggal sebanyak 17 akun.

“Dalam akun-akun itu, komentarnya ada 300-400 lebih komentar, nah perhari ini kalau kami lihat hanya tinggal 50 sekian komentar saja, karena sudah ditarik dan dihapus mereka yang berkomentar. Namun berkat bantuan keluarga dan rekan sejawat, kami sudah berhasil melakukan screen shot tangkapan layar komentar-komentar mereka tersebut,” tutupnya.

Diketahui dalam laporan yang dilayangkan ke Polda Kaltim, oleh kuasa hukum pelapor kepada para terlapor dengan delik dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tinggalkan Komentar