Pengembang Perumahan Diminta Siapkan Area Pemakaman, Luasan Dua Persen dari Total Lahan

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Balikpapan Ketut Astana

BALIKPAPAN,Gerbangkaltim.com — Tak bisa dipungkiri saat ini lahan pemakaman umum di Kota Balikpapan mulai terbatas, tak sedikit sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Balikpapan ditutup. Untuk itu Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, mengingatkan kepada para pengembang perumahan yang ada di Kota Balikpapan menyiapkan lahan pemakaman.

Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Ketut Astana mengatakan, kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan, jika tidak bisa maka pengembangan perumahan bisa menyetorkan biaya pengganti untuk nanti Pemkot Balikpapan yang mencarikan lokasinya.

“Biasanya akan kami arahkan pengadaan lahannya disekitar TPU Terpadu Km 15 Karang Joang karena disana lahannya cukup luas,” ujar Ketut Astana kepada media, Senin (8/11/2021).

Ketut menambahkan, kenapa dipilih di lokasi dekat TPU Terpadu, karena disana lahannya masih luas, berbeda di daerah perkotaan yang sudah sangat rapat dan tidak ada lahan.

“Jadi juga untuk memudahkan kita melakukan penataan,” akunya.

Kata Ketut, kalau misalnya pihak pengembang perumahan tidak bisa menyiapkan lahan, bisa menyetorkan uang ke kas daerah sesuai dengan mekanisme yang ada di Perda.

“Kewajiban pemakaman nanti diganti dengan uang kas itu, dan dicarikan lahan penggantinya,” akunya.

Adapun lahan pemakaman yang disiapkan pihak pengembang perumahan sebanyak 2 persen,
memang jarang orang tahu perumahan itu harus menyiapkan lahan pemakaman, dengan alasan yang beragam, mulai dari kondisi lahan tak ada atau memggangu penjualan rumah jika di kawasan tersebut ada pemakaman.

“Alasan mereka beragam, tapi ini wajib disiapkan oleh pengembang perumahan yang ada di Balikpapan,” akunya.

Dikatakan Ketut, memang ada sejumlah pengembang perumahan di Balikpapan yang sedang mencari lahan pemakaman, salah satunya pihak pengembang grand city. Mereka bilang sudah menyiapkan lahan pemakaman disekitar TPU terpadu Km 15 Karang Joang.

“Tapi sampai saat ini belum diserahkan, cuma sebatas laporan ke kami kalau ada beli lahan di sekitar TPU terpadu,” kata Ketut.

Sementara itu, terkait fasum dan fasos, Ketut menjelaskan, saat ini baru lima pengembangan yang telah melakukan proses penyerahan kepada pemerintah kota. Itupun, dari lima pengembangan hanya tiga yang telah menyerahkan secara keseluruhan yakni perumahan Balikpapan Baru, Wika dan Balikpapan Permain.

Kemudian, sisanya, masih proses untuk melengkapi data diantaranya perumahan Balikpapan Regency. Untuk itu, lanjut Ketut dalam proses penyerahan fasum-fasos pengembang ini kepada pemerintah kota, tidak dapat dilakukan sekadar menyerahkan. Namun dilaksanakan secara bertahap. Diutamakan fasilitas pendidikan, kesehatan dan pemakaman.

“Memang penyerahannya itu agak tersendat, karena terkendala data. Tapi kita tetap mem-push, jadi yang mudah dulu seperti pemakaman, pendidikan, kesehatan, kita pelan-pelan nanti pada akhirnya semuanya,” akunya.

“Seperti Balikpapan Regency itu kita baru minta, karena dia lambat betul menyerahkan data. Secara sporadis, kita baru minta sarana tanah untuk pendidikannya, karena itu mau dibangun oleh Disdikbud Kota Balikpapan, sehingga tidak membeli tanah. Artinya kita ambil duluan,” tutup Ketut.

Tinggalkan Komentar