Pengembang Project Green Valley 2 Berkomitmen Penuhi Semua Regulasi dan Persyaratan

apartemen
Pembangunan apartemen Project Green Valey 2 yang terletak di Jalan Mayor Pol Zainal Arifin, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Kaltim, Senin (20/1/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – PT. Karya Bersama Anugerah, Tbk pengembang pembangunan apartemen Project Green Valey 2 yang terletak di Jalan Mayor Pol Zainal Arifin, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Kaltim, menyatakan komitmennya untuk memenuhi semua regulasi dan persyaratan dalam pembangunan hunian tersebut.

Corporate secretary PT. Karya Bersama Anugerah, Tbk, Lasiyah Pipit mengatakan, project ini merupakan project pengembangan PT. Karya Bersama Anugerah Tbk. Sebagai perusahaan terbuka dan telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sehingga, kami selaku pengembang Green Valley 2 berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat serta instansi yang berkaitan dengan Pembangunan Green Valley 2,” ujarnya, Senin (20/1/2025).

Dikatakannya, setelah sukses mendulang peminat dalam terobosan hunian semi apartemen yang pertama, yakni Green Valley 1 Balikpapan, PT Karya Bersama Anugerah grup dari Pintu Air Mas (PAM) Group kembali memulai pembangunan hunian keduanya, Green Valley 2 yang Terletak di tengah kota, tepatnya di Jalan Mayor Pol Zainal Arifin atau biasa disebut Jalan Beller, Balikpapan.

“Green Valley 2 ini menjadi salah satu hunian yang menjanjikan di masa mendatang untuk mengakomodasi tingginya permintaan hunian dengan adanya pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diharapkan dapat menjadi solusi penunjang Kawasan hunian,” ungkapnya.

Saat ini Proyek Green Valey 2, katanya, telah memiliki izin yang telah terbit yaitu Izin Prinsip atau yang dikenal sekarang yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Kami telah melakukan Kajian Amdal mengenai dampak lingkungan terhadap pembangunan GV 2 yang saat ini sedang dalam proses persetujuan Izin Lingkungan oleh Konsultan serta telah mendapatkan Rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan Kota Balikpapan,” jelasnya.

Lasiyah Pipit menambahkan, saat ini pihaknya juga sedang melakukan proses izin Siteplan serta perizinan-perizinan yang berkaitan dengan Pembangunan Green Valley 2, untuk itu pihaknya selaku pengembang meminta dukungan dari Pemerintah kota Balikpapan dalam hal perizinan yang diajukan khususnya izin-izin yang sedang dalam proses.

“Harapan kami adanya sinergitas antara swasta dan pemerintah kota balikpapan dalam membangun dan memajukan kota Balikpapan tercinta,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar