Pengganti Wakil Bupati Paser Akan Diumumkan
TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Pengganti Wakil Bupati Paser Mardikansyah, yang telah tutup usia beberapa waktu lalu segera diumumkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melalui paripurna.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Eka Yusda Indrawan mengatakan pengumuman melalui paripurna tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat, pengumuman kekosongan Wakil Bupati Paser akan dilakukan melalui paripurna DPRD,” kata Eka di Tanah Grogot, Selasa (26/2).
Seperti diketahui, Wakil Bupati Paser Mardikansyah menutup usia pada 31 Januari 2019 di Rumah Sakit Kanujoso Balikpapan. Hingga saat ini, Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi belum memiliki pendamping dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu mengatur bahwa pergantian antar waktu merupakan wewenang dari partai pengusung.
Eka mengatakan setelah pengumuman kekosongan jabatan, partai pengusung akan mengusulkan sejumlah nama pengganti untuk mengisi jabatan Wakil Bupati Paser.
“Nama pengganti untuk jabatan Wakil Bupati wewenang dari partai pengusung. Dalam hal ini Partai Golkar dan PKB yang mengusung pasangan Yusriansyah Syarkawi dan Mardikansyah,” kata Eka.
Setelah Paripurna DPRD itu dilakukan kata Eka, partai pengusung akan mengajukan dua calon nama untuk mengisi jabatan Wakil Bupati Paser.
“Nanti partai pengusung yang akan mengajukan dua nama untuk pengganti. Tidak boleh lebih,” ucapnya.
Dua nama yang diusulkan itu lanjut Eka, akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri oleh Gubernur Kalimantan Timur. “Nanti nama-namanya akan disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Kaltim,” kata Eka. (MC Kabupaten Paser)
BACA JUGA