Penggunaan Baju Adat Bagi Peserta Didik Tunggu Instruksi Wali Kota

Pemkot
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Purnomo

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan masih melakukan kajian terkait penggunaan baju adat untuk peserta didik. Menyusul adanya aturan baru seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan pakaian adat pada waktu tertentu.

Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Purnomo mengaku, tidak ada masalah, karena itu untuk melestarikan dan membudayakan pakai adat.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Balikpapan untuk merumuskan bagaimana penggunaan pakaian adat untuk tahun depan, apakah kita harus adakan atau tanggung jawab orang tua, terkait pakai adat tersebut,” ujar, Selasa (24/10/2022).

Purnomo menambahkan, saat penggunaan pakaian adat tersebut masih belum diterapkan, sehingga saat ini peseta didik masih menggunakan pakian batik saja. Selain itu, Disdikbud juga masih menunggu instruksi dari Wali Kota Balikpapan sebab Balikpapan bermacam-macam suku dan budaya.

“Masih menggunakan batik Balikpapan sambil kami menunggu instruksi dari Pak Walikota,” ucapnya.

Sementara itu Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Adapun pengenaan baju adat sebagai seragam ini berlaku mulai 7 September 2022.

Sementara itu dari situs resmi Direktorat Jenderal Pendidikan SD Kemendikbudristek, pengaturan seragam sekolah terbaru bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. Sementara itu sesuai yang tertulis pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Berikut ketentuan pakaian adat sebagai seragam sekolah menurut Peraturan Mendikbudristek yang Pasal 5 Nomor 30 tahun 2022:

Dalam mengenakan pakaian adat, model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Untuk jadwal penggunaan pakaian adat, dikenakan pada hari atau acara adat tertentu.

Tinggalkan Komentar