Pentingnya Anggaran Responsif Gender Dalam Pembangunan PASER MAS
Oleh : Dr. Kasrani, M.Pd*
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak RI, Perencanaan dan penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) merupakan salah satu bentuk penerapan strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan, khususnya dalam tahap perencanaan dan penyusunan anggaran. Dengan mengadopsi PPRG, kita mengakui bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kebutuhan, persoalan dan perspektif yang berbeda. Oleh karenanya keduanya harus dilibatkan dalam pembangunan, agar tercipta Akses, Partisipasi, Kontrol dan Manfaat (APKM) yang merata demi mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.
Perencanaan dan anggaran yang dibuat dalam pembangunan akan memiliki dampak yang berbeda untuk laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu penting untuk memasukkan analisis gender ke dalamnya. Ketika mengadopsi PPRG, dimana pemahaman menyeluruh tentang permasalahan yang khas perempuan dan laki-laki menjadi sebuah keharusan. Transparansi anggaran, tekad yang kuat mendengarkan kebutuhan perempuan dan anak sebagai kelompok rentan, juga menjadi hal yang mutlak.
Anggaran Responsif Gender (ARG) merupakan bagian dari PPRG. ARG bukanlah anggaran terpisah bagi laki-laki dan perempuan, melainkan strategi untuk mengintegrasikan isu gender ke dalam proses penganggaran, dan menerjemahkan komitmen para pihak untuk mewujudkan kesetaraan gender ke dalam komitmen anggaran (Debbie Budlender dan Ronda Sharp,1998).
Prinsip dasar penerapan ARG yakni transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Secara substansial, pro-poor budget dan gender budget pada hakikatnya terletak pada bagaimana mengubah kehidupan masyarakat miskin menjadi lebih baik, penghormatan pada orang miskin (laki-laki dan perempuan). Pro-poor budget pun sebetulnya netral gender apabila tidak mengintegrasikan kebutuhan aspek gender dan menilai ketimpangan gender ke dalamnya.
Di Indonesia, ARG disederhanakan pengertiannya menjadi anggaran yang responsif terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki dan memberikan dampak/manfaat yang setara bagi perempuan dan laki-laki. Kini, definisi itu bahkan diperluas lagi hingga anggaran berkeadilan gender, karena hanya menjawab kebutuhan saja belum cukup. Namun, apakah anggaran tersebut sudah mengatasi ketimpangan antara perempuan dan laki-laki? Maka dari itu, ARG diarahkan untuk menghapuskan kesenjangan dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender secara menyeluruh, yang dilakukan melalui analisis gender.
Dalam menyusun ARG harus berdasarkan pada :Prinsip Dasar Anggaran Responsip Gender :
ARG bukanlah anggaran yang terpisah untuk perempuan dan lak-laki berkaitan dengan penyediaan profil gender.
ARG sebagai pola anggran yang akan menjembatani kesenjangan status,peran dan tanggung jab antara perempuan dan laki-laki dimana kurangnya pelatihan gender untuk meningkatkan sensitifitas melihat permasalahan/ketimpangan gender
ARG bukanlah dasat yang”valid” untuk meminta tambahan alokasi anggaran karena ARG tidak bergantung pada jumlah anggran yang dikelola perlu adanya data terpilah (kuantitatif).
Adanya ARG tidak berarti adanya penambahan dana yang dikhususkan untuk program perempuan Kurang keahlian melakukan analisis gender (kualitatif—evaluasi secara berkala apakah dampak pembangunan sudah merata dan menjamin APKM yang setara bagi laki-laki dan perempuan). Alokasi ARG hanya berada dalam program khusus pemberdayaan perempuan. Kesalahpahaman ARG adalah anggaran khusus perempuan. Dengan hanya mengalokasikan beberapa kebutuhan perempuan saja sudah dianggap responsif gender tanpa menjawab persoalan yang sesungguhnya
ARG bukan berarti ada alokasi dana 50 % laki-laki , 50% perempuan untuk semua kegiatan. Kurangnya pemahaman terhadap akar masalah dan realitas kemiskinan terutama yang dihadapi perempuan dan juga laki-laki di setiap wilayah.
Tidak semua program dan kegiatan perlu mendapat koreksi agar menjadi responsive gender. Dimana perempuan belum memiliki posisi tawar yang tinggi di di masyarakat, masih dianggap rendah apalagi dalam keluarga miskin. perempuan pun masih pasif dalam menyuarakan hak dan kebutuhannya, apalagi ditambah anggapan bahwa urusan pembangunan hanya urusan laki-laki.
ARG selalu mengkonsultasikan perbedaan masalah, kebutuhan, aspirasi perempuan dan laki-laki dan menggunakan data terpilah dalam penmyusunannya untuk mempertajam kelompok sasaran.(Sumber Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI 2004 dan Debbie et al (1998)).
Bupati Paser Mengeluarkan Instruksi Bupati Paser Nomor 1 Tahun 2021 Perihal Implementasi Gender Analisis Patway (GAP) dan Gender Gender Budjet Statemen (GBS) dalam Rencana Kerja Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Harapannya, supaya ke depan, tercipta strategi yang menjamin adanya keadilan bagi perempuan dan laki-laki dalam mengakses, berpartisipasi, mengambil keputusan hingga menikmati manfaat dari pembangunan secara merata dan menjawab kebutuhan praktis dan strategisnya. Dengan demikian, akan terwujud kesetaraan dan keadilan bagi perempuan dan laki-laki dalam pembangunan dan kehidupan bermasyarakat. Jadi tidak ada lagi pembedaan dalam hak-haknya sebagai manusia luhur untuk mengakses dan berpartisipasi penuh dalam pembangunan hingga menikmati manfaatnya. Dengan PPRG terlaksana dengan baik di Kabupaten Paser akam mampu mempercepat tercapainya Visi dan Misi Bupati Paser mewujudkan Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera).
*Kabid Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
BACA JUGA