Pentingnya Menerapkan Pendidikan Berperspektif Gender Menuju Indonesia EMAS
Oleh : Dr. Kasrani Latief, M.Pd
Hari ini Jum’at 13 Mei 2022, serentak kita memperingati Hari Pendidikan, dikarenakan tanggal 2 Mei 2022 bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, tentu banyak kegiatan yang dilaksanakan baik oleh Pemerintah, Swasta maupun Lembaga Pendidikan serta masyarakat, kita patut berbagga dengan hasil pendidikan kita sekarang ini namun dibalik kebanggaan itu masih banyak permasalahan pendidikan yang harus dibenahi bersama.
Salah satu tuntutan terhadap dunia pendidikan saat ini adalah masalah keadilan dan kesetaraan gender. Pendidikan yang sejatinya ranah belajar bagi laki- laki dan perempuan, justru lebih digandrungi oleh laki-laki daripada perempuan. Kondisi ini bukan tanpa alasan, tetapi dilatarbelakangi oleh pandangan patriarki pada masyarakat, yaitu pendapat yang berpandangan bahwa laki-laki lebih tinggi kedudukan dan derajatnya daripada perempuan.
Dalam proses pendidikan di Indonesia ketimpangan gender masih kerap terjadi. Pada umumnya masyarakat masih menganut paham perempuan merupakan kelompok kelas dua, dan posisinya terdapat di bawah laki-laki. Dampak dari pemahaman ini adalah pendidikan lebih diutamakan untuk diberikan kepada laki-laki daripada perempuan.
Dari sini dapat dikatakan pula bahwa ketimpangan gender merupakan masalah sosial dan harus diselesaikan secara integratif holistik dengan melakukan analisis dengan berbagai faktor yang ikut melestarikannya, termasuk faktor pendidikan yang terkadang mendapatkan pembenaran berbagai tafsiran ajaran agama.
Dengan demikian agar tidak terjadi ketimpangan dalam dunia pendidikan, maka kesetaraan gender dalam kehidupan sosial perlu dilestarikan. Bisa dikatakan, faktor utama munculnya ketimpangan gender adalah masalah sosial. Bahkan, dalam konteks sosial tidak sedikit masyarakat yang mengganggap laki-laki memiliki kedudukan lebih tinggi daripada perempuan. Justru anggapan ini banyak muncul pula dalam diri para perempuan.
Konsep kesetaraan gender yang muncul pada abad modern, memberikan angin segar bagi laju pendidikan tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia. Setidaknya, konsep ini dapat membuka persfektif masyarakat tentang pentingnya perempuan untuk berkiprah dalam wilayah pendidikan. Dunia pendidikan tidak hanya diperuntukan bagi laki-laki saja, tetapi setiap perempuan memiliki hak yang sama atas hal tersebut.
Undang-Undang Republik Indonesia No 34 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 48 UU dikatakan bahwa wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pasal 60 ayat (10) menyatakan setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya.
Instruksi Presiden No Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan gender dalam pembangunan Nasional. 12 Instruksi presiden bertujuan melaksanakan pengarustamaan gender guna terselenggarannya perencanaan, penyusunan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing. Pengarustamaan gender dilaksanakan antara lain melalui analisis gender dan upaya komunikasi, infomasi, informasi dan edukasi dan lembaga pemerintah ditingkat pusat dan daerah.
Melihat kedudukan dan peranan strategis dari seorang ibu dalam proses pendidikan, sudah sewajarnyalah apabila peranan peempuan dalam proses pendidikan dalam hidup bermasyarakat mendapatkan tempat yang sewajarnya. Dimana kesetaraan gender merupakan salah satu dari hak asasi manusia.
Tujuan dari pendidikan berperspektif gender diantaranya adalah:
Mempunyai akses yang sama dalam pendidikan, misalnya anak pria dan wanita mendapat hak yang sama untuk dapat mengikuti pendidikan sampai kejenjang pendidikan formal tetentu, tentu tidaklah adil, jika dalam era global sekarang ini menomorduakan pendidikan bagi wanita apalagi kalau anak wanita mempunyai kemampuan. Pemikiran yang memandang bahwa wanita merupakan tenaga kerja di sektor domestik (pekerjaan urusan rumah tangga) sehingga tidak perlu diberikan pendidikan formal yang lebih tinggi merupakan pemikiran yang keliru.
Kewajiban yang sama, umpanya seorang laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai kewajiban untuk mencari ilmu. Sejalan dengan hadist nabi” menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan muslim perempuan
Persamaan kedudukan dan peranan contohnya baik pria dan wanita sama-sama kedudukan sebagai subjek atau pelaku pembangunan. Kedudukan pria dan wanita sama-sama berkedudukan sebagai subjek pembangunan mempunyai peranan yang sama dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan menikmati hasil pembangunan. Akhirnya berkaitan dengan persamaan kesempatan.
Kedudukan seorang laki-laki dan perempuan itu adalah sama sebagai contoh ada dua orang guru yakni guru laki-laki dengan guru perempuan sama-sama memenuhi syarat menjadi kepala sekolah, keduanya mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi lowongan kepala sekolah. Wanita tidak dapat dinomor duakan semata – mata karena sia seorang wanita. Pandangan pada zaman dahulu kala bahwa pemimpin itu harus seorang laki-laki itu merupakan pandangan yang keliru dan perlu ditinggalkan.
Pendidikan berperspektif gender barulah akan memberikan hasil secara lebih memuaskan, jika dilaksanakan oleh seluruh kalangan masyarakat, mulai dari yang tergabung dalam lembaga pendidikan formal maupun non formal, instansi pemerintan, swasta seperti organisasi profesi, organisasi sosial, politik, organisasi keamanan dan lain-lain sebagainya sampai pada unit yang terkecil yaitu keluarga bahwa kedudukan perempuan itu adalah sama dengan laki-laki baik dalam hal pengambilan keputusan maupun dalam menentapkan suatu program sesuai hak dan kewajiban sebagai mahluk yang individual.
Pembangunan dibidang pendidikan misalnya kalau perencanaannya, pelaksanaannya atau pelayanannya, pemantauanya serta evaluasinya sudah berwawasan gender, maka dapat dipastikan bahwa pendidikan yang baik dapat dinikmati oleh laki-laki dengan perempuan.
Pendidikan baik pada tataran formal maupun nonformal secara konseptual adalah instrumen sosial yang memuungkinkan kemanusiaan manusia dimanusiakan. Artinya manusia membutuhkan pendidikan sebagai sarana untuk memperdayakan potensi sumber yang ada dalam dirinya untuk berkembang secara dinamis menuju suatu format keperibadian yang cerdas, unggul, kreaktif, terampil dan bertanggung jawab berahlak mulia,
Saya menyampaikan selamat memperingati Hari Pendidikan Nasional 2 Mei yang diperingati hari ini 13 Mei 2022, saya juga mengajak kita semua seluruh komponen Bangsa untuk bersama-sama melanjutkan perjuangan Bapak Pendidikan Ki Hajar Dewantara dalam membangunan pendidikan di Indonesia untuk mewujudkan Indonesia Emas di masa yang akan datang.
Kabid PUG dan PP Dinas P2KBP3A Kab. Paser
BACA JUGA