Penuhi Syarat Izin Lintas Sungai, PLN UIP KLT Lakukan Survey dan Verifikasi Lapangan Proyek SUTT 150 kV Talisayan – Maloy

Penuhi Syarat Izin Lintas Sungai, PLN UIP KLT Lakukan Survey dan Verifikasi Lapangan Proyek SUTT 150 kV Talisayan - Maloy.
PT PLN (Persero) Unit Induk Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus berkomitmen menyediakan infrastruktur ketenagalistrikan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di Kalimantan Timur.

Kutai Timur, Gerbangkaltim.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus berkomitmen menyediakan infrastruktur ketenagalistrikan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di Kalimantan Timur. Proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV Talisayan – Maloy, yang menjadi salah satu upaya tersebut, kini memasuki tahap survei dan verifikasi lapangan untuk memenuhi syarat izin lintas sungai Sempayau di Kutai Timur. Kegiatan ini dilaksanakan pada 2-3 Juli 2024 bersama KUPP Kelas I Sangkulirang dan Disnav Kelas I Samarinda.

 

General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar, menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan harus memenuhi berbagai perizinan, termasuk izin melintasi sungai. “Tujuannya adalah memastikan bahwa menara tower dan jalur lintasannya tidak mengganggu aktivitas perairan di bawahnya,” kata Raja.

 

Survei dan verifikasi lapangan yang dilakukan pada hari Selasa dan Rabu tersebut meliputi pengambilan titik koordinat As tower penyeberangan di Sungai Sempayau serta pengukuran pasang surut air. Kegiatan ini penting untuk memenuhi persyaratan teknis dan mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk pembangunan SUTT 150kV Talisayan – Maloy.

 

Titik koordinat yang ditinjau berada pada tower 236 dan 237 di Kecamatan Kaubun. Dari data lapangan, diketahui bahwa sungai tersebut digunakan oleh kapal tug boat, tongkang batubara, dan LCT (landing craft tank). Dengan informasi ini, PLN dapat mendesain tower yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan pelayaran, yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan izin tower penyeberangan.

 

Raja juga menjelaskan bahwa pembangunan menara tower akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.129 Tahun 2016 tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.40 Tahun 2021. Salah satu syarat utamanya adalah jarak bebas minimum vertikal dari andongan konduktor terendah sebesar 22,5 meter.

 

Doni Irwanto, perwakilan dari KUPP Kelas I Sangkulirang dan Disnav Kelas I Samarinda, menyampaikan dukungannya terhadap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini. “Kami menyambut baik dan mendukung adanya pembangunan SUTT 150kV Talisayan – Maloy sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Infrastruktur ini nantinya akan memberikan manfaat positif bagi wilayah sekitar dan masyarakat,” ujar Doni.

 

Setelah survei dan verifikasi lapangan, seluruh data akan diproses untuk penerbitan izin lintas sungai. Doni menambahkan, “Kami menghimbau agar seluruh kegiatan pembangunan hingga nantinya beroperasi tidak mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran.”

Sumber: PT PLN UIP KALIMANTAN BAGIAN TIMUR

Tinggalkan Komentar