Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Tunotaka Nunukan

Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Tunotaka Nunukan
Tersangka yang tertangkap adalah SM (42 tahun), warga Kelurahan Tanah Beru, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.

Nunukan, Gerbangkaltim.com – Tim Satgas Gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Pelabuhan Tunotaka Nunukan pada Rabu, 17 Juli 2024. Operasi ini melibatkan berbagai satuan, termasuk Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Subdenpom Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan.

 

Kronologi pengungkapan kasus ini dimulai pada pukul 09.00 WITA, ketika Pasiintel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Lettu Arh Siswoyo, menerima informasi dari Kasat Reskoba Polres Nunukan tentang adanya upaya penyelundupan narkoba dari Tawau, Malaysia ke Nunukan. Segera setelah itu, Lettu Siswoyo melaporkan informasi tersebut kepada Komandan Satgas dan berkoordinasi dengan Kasat Reskoba untuk mengantisipasi penyelundupan melalui pelabuhan tradisional setempat.

 

Pukul 09.10 WITA, Pasiintel bersama lima anggota yang ditunjuk oleh Dansatgas berangkat menuju pelabuhan tradisional di wilayah Nunukan, bergabung dengan tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang yang melintas di dermaga. Pemeriksaan intensif dengan menggunakan x-ray dimulai pukul 13.30 WITA di Pelabuhan Tunotaka Nunukan, yang akhirnya membuahkan hasil.

 

Tim gabungan menemukan empat bungkus plastik yang disembunyikan di dalam kemasan teh merek BOH. Setelah dilakukan pengujian, isi paket tersebut dinyatakan positif narkotika jenis sabu dengan berat bruto 227 gram. Pasiintel segera melaporkan temuan ini kepada Dansatgas Yonarhanud 8/MBC.

 

Pada pukul 15.00 WITA, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapendam VI/Mlw, Kolonel Kav Kristiyanto, membenarkan keberhasilan operasi ini. “Kami mengamankan empat bungkus plastik teh ukuran 500 gram merek BOH yang berisi teh dan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 227 gram. Tersangka yang tertangkap adalah SM (42 tahun), warga Kelurahan Tanah Beru, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.

 

Operasi ini menunjukkan kerja sama yang solid antara berbagai satuan di Nunukan dalam memerangi penyelundupan narkotika, menjaga keamanan, dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

 

Sumber: Pendam VI/Mlw

Tinggalkan Komentar