Peradi Pergerakan: Imunitas Profesi Berlaku Bagi Advokat Yang Jalankan Profesi

IPW

JAKARTA, Gerbangkaltim.com -Peradi Pergerakan sebagai organisasi profesi advokat yang berbadan hukum menegaskan imunitas profesi advokat hanya diberlakukan bagi advokat yang menjalankan profesi advokatnya dengan itikad baik.

Itikad baik dimaknai menjalankan tugas profesi menegakkan kebenaran dan keadilan harus berdasarkan hukum, kode etik advokat dan sumpah jabatan.

Apabila unsur itikad baik lepas dalam profesi maka advokat dapat dikenakan pelanggaran kode etik dan tidak tertutup kemungkinan dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat perkataan, sikap dan perbuatan melanggar hukum

Advokat yang sedang tidak menjalankan tugas profesi ketika dia melanggar hukum, maka imunitas profesi tidak dapat diberlakukan padanya. Saat itu advokat adalah subjek hukum pribadi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum pribadi lepas dari imunitas Profesi.

Peradi pergerakan mencermati adanya tik tok seorang perempuan muda bernama Kate Lim yang menantang debat terbuka Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan thema Imunitas Profesi Advokat dikaitkan karena ayah anak perempuan itu bernama Alvin Lim yang berprofesi advokat dilaporkan ke Polisi oleh jaksa.

Peradi pergerakan prihatin dengan fenomena ini dalam konteks profesi advokat dan kode etik advokat dan memberi tanggapan sebagai berikut;

1. Kate Lim adalah seorang perempuan muda (infonya masih belum dewasa) yang bukan advokat tentunya tidak memiliki kompetensi untuk berbicara terkait profesi advokat dan kode etik advokat apalagi terkait imunitas profesi advokat.

2. Tantangan debat terbuka pada Kapolri tentunya tidak tepat karena kate Lim tidak memiliki kapasitas advokat sehingga tentu adalah keliru apabila Polri merespon tantangan debat terbuka tersebut, apalagi dalam proses penegakan hukum terkait Ayah Kate Lim advokat. Anyara lain posisi Polri sebagai penyelidik/penyidik hanya menjalan perintah UU dalam penegakan hukum yang tidak boleh berpendapat di muka umum karena posisi penyidik harus netral

3. Sebagai anak yang diduga belum dewasa dan bukan advokat, pernyataan Kate Lim problematik untuk dirinya sendiri, karena tanpa disadari pernyataannya berpotensi menyerang pihak-pihak tertentu dan berimplikasi hukum. Karena itu Peradi Pergerakan menyarankan orang tua Kate Lim memberikan nasehat padanya serta mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu bersikap dan menjalankan peran perlindungan pada Kate Lim atas potensi dimanfaatkan oleh orang lain.

4. Peradi Pergerakan mencermati adanya diskursus di ruang publik terkait imunitas profesi advokat yang dimaknai secara tidak tepat oleh beberapa pihak. Oleh karena itu adalah baik bila yang berinisitif membahas, mendiskusikan secara publik terkait imunitas profesi adalah organisasi advokat dalam forum diskusi terbuka.

5. Organisasi advokat memiliki tanggung jawab untuk membina dan meliterasi anggotanya untuk memahami kode etik advokat serta imunitas profesi advokat dengan benar agar menjalankan profesi mampu menjalankan profesi secara etis sehingga terjaga marwah advokat sebagai Profesi yang Mulia (nobile officium)

Siaran pers ini disampaikan di Jakarta 30 Agustus 2023.

Sugeng Teguh Santoso

– Ketua Umum Peradi Pergerakan

– tim penyusun Kode etik Advokat Indonesia 23 Mei 2002

– sektretaris Dewan Kehormatan Pusat Peradi 2005-2015

Tinggalkan Komentar