Perda KTR Cegah Peningkatan Jumlah Perokok Pemula

Pemkot Balikpapan
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Alwiati

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan saat ini tengah serius dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KTR).

Dimana perda ini bertujuan tidak hanya menciptakan lingkungan bebas rokok di tempat umum, termasuk tempat ibadah, area bermain, dan sekolah, namun ini sebagai bentuk komitmen Kota Balikpapan dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Alwiati mengatakan, Perd aini tidak hanya melarang merokok di lokasi-lokasi tertentu tetapi juga berfungsi untuk menekan peningkatan jumlah perokok pemula, khususnya dikalangan pelajar. Sehingga penerapan KTR di tempat umum hingga sekolah diharapkan.

“Ini upaya kita mencegah perokok pemula, terutama pada rokok elektrik yang popularitasnya meningkat di kalangan anak muda,” ujarnya, Kamis (7/11/2024).

Disisi lain, katanya, penerapan kawasan tanpa rokok ini juga berkaitan erat dengan program penurunan angka stunting di Balikpapan.

Alwiati menjelaskan, kebiasaan merokok, terutama di kalangan orang tua, dapat berdampak buruk bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, sehingga upaya pembatasan kawasan merokok ini penting untuk mewujudkan generasi yang lebih sehat.

“Jadi, kita tidak hanya berfokus pada perokok pemula, Perda ini juga diharapkan dapat menekan angka penyakit yang terkait dengan kebiasaan merokok. Seperti tuberkulosis (TB),” tegasnya.

Diakuinya, bahwa angka kesakitan TB di Balikpapan masih cukup tinggi, yang disebabkan salah satunya oleh tingginya jumlah perokok aktif di kota ini.
“Dari hasil kunjungan rumah dalam program Indonesia Sehat, kita masih memiliki ‘rapor merah’ terkait tingginya jumlah perokok. Banyak masyarakat yang masih merokok di rumah, dan ini berpotensi besar menularkan penyakit pernapasan kepada anggota keluarga, terutama anak-anak,” jelasnya.

Pemkot Balikpapan bersama Dinas Kesehatan, katanya, saat ini terus berupaya untuk memperketat pengawasan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Harapannya, dengan adanya Perda KTR ini, Kota Balikpapan bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan menurunkan angka perokok pemula serta penyakit yang diakibatkan oleh paparan asap rokok.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung dan patuh terhadap aturan ini untuk masa depan generasi yang lebih sehat,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar