Perda PDAM Baikpapan Minta Direvisi

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan menyoroti kekosongan jabatan Dewan Pengawas PDAM Tirta Manggar hingga kini. Karena telah habis periodennya pada 31 Desember 2018.

Begitupun Jajaran Direksi yang akan berakhir pada 3 Maret 2019. Sementara hingga kini pun belum jelas siapa yang akan mengantikannya. Meskipun telah dilakukan penjaringan.

“Sampai sekarang tidak ada Dewan Pengawas. Kosong jabatannya,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Budiono.

“Sementara untuk Direksi mulai dari Direktur Utama, Direktur Teknik hingga Direktur Umum habis pada 3 Maret nanti,”

Karenanya, Budiono kemudian mendesak agar Peraturan Daerah tentang PDAM direvisi khususnya dalam proses penjaringan Jajaran Direksi dan Dewan Pengawas, karena dianggap tidak relevan lagi,

Budiono mengusulkna agar dalam Perda tentang PDAM memuat klausul bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan Dewan Pengawas serta Direksi PDAM Tirta Manggar turut melibatkan dewan.

“Ya, kami usulkan agar Perda itu direvisi karena juga sudah tidak relevan,” ujarnya.

“Kami ingin proses seleksi turut melibatkan DPRD karena PDAM harus bisa melayani 80 persen dari jumlah penduduk.” (mh/gk/in)

Tinggalkan Komentar