Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2022, Momentum Wujudkan Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera)
Oleh : Dr. Kasrani
Kabid PUG dan PP Dinas P2KBP3A Kabupaten Paser
Di INDONESIA, setiap 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional. Peringatan Hari Anak Nasional diselenggarakan setiap tahun pada 23 Juli berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 dan dilaksanakan tingkat Pusat dan Daerah, serta Perwakilan RI di Luar Negeri.
Penetapan Peringatan Hari Anak Nasional ini telah diupayakan sejak tahun 1951 oleh Kongres Wanita Indonesia atau KOWANI, yang merupakan federasi dari organisasi-organisasi perempuan Indonesia.
Dalam satu sidangnya pada tahun 1951, KOWANI sepakat untuk menyelenggarakan peringatan Hari Kanak-Kanak Indonesia. Namun gagasan ini masih sekadar prinsip tanpa ada tindak lanjut seperti penentuan hari dan tanggalnya.
Majalah Rona terbitan 1988 mempublikasikan artikel yang mengulas tentang usulan yang tercetus pada sidang itu, dalam upaya KOWANI untuk menetapkan Hari Kanak-Kanak Indonesia.
Pada tahun berikutnya yakni 1952, Pekan Kanak-Kanak digelar sebagai upaya lanjutan. Terdapat foto-foto dari koleksi Perpustakaan Nasional yang menampilkan kemeriahan acara, di mana anak-anak berpawai di depan Istana Merdeka dan disambut oleh Presiden Soekarno.
Menyusul kemudian, pada sidang KOWANI tahun 1953 disetujuilah peringatan Pekan Kanak-Kanak yang Indonesia setiap minggu kedua di bulan Juli. Keputusan KOWANI ini disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kala itu. Namun karena kurangnya nilai historis dan tak adanya tanggal pasti untuk peringatan tersebut, maka usulan tanggal tetap kembali bermunculan. Hingga tahun 1959, barulah didapat tanggal tetap yang diusulkan oleh pemerintah, yaitu 1-3 Juni berbarengan dengan Hari Kanak-Kanak Internasional.
Dalam perjalanannya, Hari Kanak-Kanak Indonesia masih mengalami beberapa pergantian tanggal lagi. Hingga akhirnya pada masa Orde Baru, Soeharto melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 memutuskan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli.
Peringatan Hari Anak Nasional dimaknai sebagai kepedulian bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak bangsa agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Peringatan ini adalah momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa untuk menjamin pemenuhan hak anak atas hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Caranya dengan mendorong keluarga Indonesia untuk menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak, sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air.
Peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli setiap tahunnya merupakan gagasan yang awal mulanya bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anak. Peringatan Hari Anak Nasional ini jatuh setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 pada 19 Juli 1984.
Hari Anak Nasional adalah momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh bangsa Indonesia dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa membeda-bedakan atau diskriminatif, memberikan yang terbaik untuk anak, menjamin semaksimal mungkin kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya.
Peringatan Hari Anak Nasional juga untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran anak akan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada orang tua, masyarakat, serta kepada bangsa dan negara, menurut Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI).
Permasalahan terbesar dalam Perlindungan Anak sekarang ini di Indonesia, Sehubungan dengan Pandemi Covid 19 sejak 2020 sd 2021 anak-anak kita mengikuti pembelajaran secara online, Akses ke dunia online akan meningkat dan berpeluang menimbulkan risiko masalah pada anak/siswa, baik dari sisi kesehatan maupun sosial. Anak juga rentan terpapar konten pornografi dan terancam menjadi korban eksploitasi.
Pornografi memiliki bahaya yang sangat buruk, terutama bagi anak-anak. Dampak negatif yang paling besar adalah membuat anak menjadi kecanduan terhadap pornografi. Berawal dari rasa penasaran, ingin mencoba, lalu ketagihan.
Kecanduan pornografi adalah tren baru masalah kesehatan masyarakat yang berdampak luas. Menyebarnya tren ini sangatlah cepat dan terkesan sulit untuk dibendung, apalagi ditambah dengan masih adanya sikap apatis masyarakat dalam penanganan dampak dari pornografi. Padahal pornografi dapat merusak tatanan psikososial masyarakat.
Masyarakat terutama orang tua diharapkan sudah peka terhadap virus mematikan ini, anak-anak mereka berhak untuk mendapatkan kehidupan yang tak hanya layak secara materi. Akan tetapi, lingkungan, pergaulan, media informasi haruslah layak dan sehat untuk diberikan kepada anak-anak. jika negara tak dapat menjadi payung pelindung untuk menyelamatkan masa depan anak dari banyak gangguan yang mengancam. Maka akan dirasa sulit melahirkan dan mendidik generasi bangsa yang cerdas dan berkarakter.
Untuk itu dalam memperingati Hari Anak Nasional 2022, sejatinya menjadi kewajiban semua pihak untuk memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak dalam mengkritisi regulasi pornografi. Sangat penting untuk mencantumkan secara jelas definisi anak sebagai berusia di bawah 18 tahun dan klausul-khusus tentang perlindungan anak, terutama pembatasan akses anak terhadap seluruh materi pornografi dan atau materi pornografi anak yang ditampilkan melalui media telekomunikasi, multimedia, dan informatika, serta pameran.
Budaya dan idola dari bangsa luar yang menjamur di Indonesia juga menjadi masalah baru bahkan sampai ke daerah di karenakan mudahnya akses informasi serta kurangnya tontonan yang mendidik juga menuntut keberpihakan dunia pertelevisian dalam mendidik generasi anak Indonesia.
Untuk itu kami Melalui Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPP3A) Kabupaten Paser telah mengajukan Peraturan Bupati Paser tentang Gerakan Penanaman Nila-nilai Gender dan Pemberdayaan Perempuan melalui Dongeng (Gemar Udang), diharapkan nantinya orangtua sering menceritakan/mendongeng tentang berbagai hal sebagai penyemangat. seperti tokoh-tokoh panutan dengan harapan anak-anaknya mempunyai sosok dan idola untuk semangat belajar dalam hal ini pendidikan karakter yang sering di suarakan oleh para tenaga pendidik.
Untuk itu mari kita jadikan Peringatan HAN 2022 ini adalah momentum kita bersama untuk merefleksi kembali makna dari HAN itu sendiri, agar tidak hanya diperingati sebagai momen tahunan saja, tapi lebih dari itu untuk semakin meningkatkan kepedulian semua pilar bangsa Indonesia, baik orang tua, keluarga, masyarakat, media massa, dan pemerintah terhadap pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. tujuan khusus peringatan Hari Anak Nasional 2022 diharapkan yaitu:
Memberikan pemahaman bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan karenanya anak harus memiliki bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. .
Mendorong pemerintah, dunia usaha, lembaga kemasyarakatan, dunia pendidikan dan media massa menjadi leading sector untuk melakukan kerja-kerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di sektor masing-masing
Mendorong terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030
Menurunkan angka kekerasan terhadap anak.
Meningkatkan peran keluarga dalam Pengasuhan Anak.
Dengan terlaksananya tujuan khusus Peringatan Hari Anak Nasional 2022, akan melahirkan Generasi Emas yaitu Generasi Sehat, Cerdas, dan Ber Ahlaq Mulia di Kabupaten Paser, tentunya ini menjadi momentum terbaik untuk Mewujudkan Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera).
Kabid PUG dan PP Dinas P2KBP3A Kabupaten Paser
BACA JUGA