Peringati May Day, Ratusan Buruh Balikpapan Turun Ke Jalan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat buruh dan pekerja di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melakukan aksi unjuk rasa damai dengan turun ke jalan untuk menyampaikan sejumlah aspirasi dan petisi dalam rangka peringatan Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Dalam aksi ini para buruh dan pekerja kembali menggaungkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja dan Omnibus Law.
Aksi buruh yang turun ke jalan ini dilakukan perwakilan Forum Komunikasi Serikat Pekerja Balikpapan (FK SPB), Federasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) dan perwakilan buruh lainya.
Aksi tersebut diawali dengan pembacaan petisi di Kantor Walikota dan Kantor DPRD Balikpapan.
Ketua Umum Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Buruh Kota Balikpapan, Mugianto mengatakan, ada tujuh petisi yang menjadi tuntutan buruh dan pekerja di Kota Balikpapan. Dimana ketujuh petisi tersebut dinilai sangat penting dan harus diupayakan oleh pemerintah daerah.
“Ya, tadi kan tujuh petisi masalah tenaga kerja lokal, kemudian masalah UMK Kota Balikpapan. Nah, kemudian masalah UMKM, masalah Perda Nomor 5 Tahun 2023,” ujarnya, Rabu (1/5/2024).
Mugianto juga menyadari dari ketujuh petisi yang disampaikan itu ada yang merupakan kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Namun demikian, pihaknya menginginkan pemerintah daerah harus mengambil tindakan dan upaya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan buruh di Balikpapan.
“Secara paralel dikerjakan semua karena itu memang penting tidak ada yang tidak penting, Semua harus dikerjakan secara pararel begitu. Kami minta harus ada upaya dari pemerintah kota, kita ingin bukti bahwa pemerintah kota berupaya untuk memenuhi aspirasi kawan-kawan ini,” jelasnya.
Adapun tujuh petisi yang mereka sampaikan tersebut meliputi:
1. Tenaga kerja lokal
2. Penanganan permasalahan Perda Subkon RDMP
3. UMKM Kota Balikpapan dan struktur skala upah
4. Pegawai pengawas ketenagakerjaan
5. Pemberdayaan UMKM
6. Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2023
7. Usulan pembentukan PHI di Kota Balikpapan.
Pertemuan ini dihadiri langsung, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE, ME didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli dan sejumlah OPD terkait dilingkup Pemkot Balikpapan.
Dalam kesempatan itu, wali kota sempat berdialog dengan para buruh dan pekerja salah satunya adalah pelaku UMK yang meminta dimudahkan dalam pengurusan bantuan permodalan.
“Untuk jadi pengusaha, harus memiliki keberanian dan kepercayaan, “ ujar Wali Kota menanggapi pemintaan pekerja UMK tersebut.
Dikatakannya, sudah banyak kebijakan yang diberikan pemerintah untuk membantu warga, termasuk buruh dan pekerja, namun demikian tidak mungkin semuanya bisa terakomodir. Tahun 2023 lalu, Mendagri memberikan surat edaran kepada seluruh kepala daerah di Indonesia yang isinya memberikan kebijakan kepada daerah untuk bisa memberikan bantuan terhadap warga yang terimbas dampak inflasi, termasuk pada pelaku UMK.
“Bantuan itu berupa uang sebesar Rp300 ribu perbulan selama 3 bulan, ini amanah. Dimana APBD bisa digunakan untuk memberikan bantuan tersebut bagi warga yang terdampak. Dan yang penting datanya real dan itu benar serta memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Sementara itu, massa buruh dan pekerja lainnya juga menggelar aksi unjuk rasa dalam di Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan didepan pintu masuk ke lokasi proyek RDMP Kilang Pertamina Balikpapan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DPD Kaltim, Agus mengatakan, ada 6 tuntutan yang disampaikan dalam peringatan May Day di Kaltim yakni masing-masing menolak keras UU Cipta Kerja, meminta pemerintah segara merealisasikan keinginan buruh yang hak-haknya terabaikan, minta pemerintah tidak menganggu 700 triliun dana di BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan milik buruh dan pekerja.
Kemudian, meminta Pemkot Balikpapan segara merealisasikan perda ketenagaan kerjaan yang sudah 3 tahun lamanya belum terealisasi, meminta pihak pengelola proyek RDMP melakukan tindakan tegas terhadap sub kontraktor yang telah melanggar aturan seperti tidak memberikan jaminan keselamatan kerja, tidak memberikan THR, dan tidak memberikan kontrak kerja.
“Terakhir , kami meminta pemkot hadir dalam setiap permasalahan buruh agar bisa dapat diselesaikan,” tegasnya.
BACA JUGA