Perkuat Kolaborasi, DJP dan Kejaksaan Republik Indonesia Teken Kerja Sama Strategis
Gerbangkaltim.com, Jakarta, 1 Oktober 2024 – Dalam upaya memperkuat sinergi antar-lembaga demi optimalisasi penerimaan pajak negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, di Gedung Mar’ie Muhammad, KPDJP, Jakarta, pada Selasa (1/10).
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati sebelumnya antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia pada 2 September 2020, terkait koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi. Suryo Utomo menjelaskan bahwa ruang lingkup PKS tersebut mencakup berbagai aspek, seperti pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, pendampingan hukum (legal assistance), pemberian pendapat hukum (legal opinion), audit hukum (legal audit), serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan.
Bantu Penyelesaian Kasus Perdata dan Tata Usaha Negara
“Kerja sama ini bukan hanya tentang sinergi antar-lembaga, tetapi juga sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaksanaan tugas DJP di lapangan. Diharapkan seluruh pegawai DJP dapat terbantu dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul,” ujar Suryo. Ia juga mengucapkan apresiasi kepada Kejaksaan Republik Indonesia yang selama ini telah mendukung pengembangan sistem coretax, salah satu komponen utama Sistem Pengolahan Data Elektronik (SPDE).
Sistem coretax ini memiliki peranan penting dalam pengelolaan data pajak yang lebih efektif dan efisien. Dengan adanya dukungan penuh dari Kejaksaan, DJP optimistis pelaksanaan tugas pengumpulan pajak akan semakin optimal dan transparan, sehingga dapat mendongkrak penerimaan pajak untuk pembangunan nasional.
Kejaksaan Siap Dukung Optimalisasi Penerimaan Pajak
Menanggapi kerja sama ini, R. Narendra Jatna menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia berkomitmen penuh mendukung DJP dalam mengoptimalkan penerimaan pajak negara. “Kami siap memberikan pendampingan hukum yang diperlukan agar DJP dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Melalui sinergi ini, diharapkan segala bentuk koordinasi dan komunikasi antara DJP dan Kejaksaan dapat berjalan lancar demi mewujudkan #PajakKuatAPBNSehat,” tutur Narendra.
Lebih lanjut, Narendra menjelaskan bahwa sistem coretax merupakan bagian dari SPDE, yang secara otomatis masuk dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, peran Kejaksaan sangat dibutuhkan dalam memberikan pendampingan hukum terkait pelaksanaan sistem ini, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum yang dapat muncul di kemudian hari.
Mendorong Tata Kelola Pajak yang Transparan dan Akuntabel
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, DJP dan Kejaksaan Republik Indonesia berharap dapat mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kokoh, baik dalam hal pemberian pendapat hukum maupun audit hukum.
“Semoga kerja sama ini bisa menjadi titik awal yang baik untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan sinergi antar-lembaga, sehingga mampu memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan bangsa dan negara,” tutup Suryo.
#PajakKuatAPBNSehat
BACA JUGA