Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan, Ditlantas Polda Kaltim Luncurkan Bus Samsat Pelita

SAMARINDA, Gerbangkaltim.com – Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kemudahan pembayaran pajak kendaraan, Ditlantas Polda Kaltim bersama Bapedda Kaltim dan PT Jasa Raharja Kaltim meluncurkan inovasi terbarunya yakni Bus Samsat Pelita di Atrium Bigmall Samarinda, Kaltim. Sabtu (11/12/2021) malam.

Bus Samsat Pelita merupakan Inovasi pelayanan Mobile yang memberikan pelayanan pengesahan STNK 1 Tahun dan Perpanjangan STNK 5 Tahun terutama pada Wilayah-wilayah yang jauh dari kantor Samsat.

Sebanyak 20 unit Bus Samsat Pelita akan di operasionalkan di seluruh wilayah Prov. Kaltim.

Dalam peluncuran Bus Samsat Pelita tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Kaltim,  Wakil Gubernur Prov. Kaltim, Danrem 091/Aji Suryanta Samarinda, Kapolresta Samarinda, Kapolres Kukar, Walikota Samarinda, Walikota Balikpapan, Bupati Kutim, Bupati Kukar, Sekprov Kaltim, Kajati Prov. Kaltim, Ka Pengadilan Tinggi Prov. Kaltim, Kepala Perwakilan BI Prov. Kaltim, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Prov. Kaltim, Dirut Bank Kaltimtara, Ketua OJK Prov. Kaltim, Ketua DPRD Prov. Kaltim, Kabapenda Prov. Kaltim, Kadinsosial Prov. Kaltim, Kasubditregident Ditlantas Polda Kaltim, Pr Kasatlantas Jajaran Polda Kaltim, Ka UPTD jajaran Prov. Kaltim, Kacab JR Prov. Kaltim.

“Bus yang disiapkan ada 20 unit, dan akan didistribusikan di wilayah Kaltim. Sistem operasinya dijalankan secara road show (keliling) di daerah-daerah pelosok,” Ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

Di bus ini, wajib pajak selain dapat memproses pajak satu tahunan dapat pula memproses STNK lima tahunan. Sama halnya yang dilakukan di Samsat Induk atau Samsat Penuh, wajib pajak wajib menyertakan syarat berupa unit kendaraannya, BPKB dan STNK asli, KTP-el asli untuk pendataan registrasi dan identifikasi nomor rangka serta nomor mesin kendaraan.

Kemudian terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat, untuk tahap awal pelat bisa diperoleh dalam dua hari. Pasalnya, proses pencetakan pelat tersebut masih dilakukan di workshop Samsat. Selain mengambil ke bus Samsat Pelita, masyarakat bisa juga mengambilnya langsung ke kantor Samsat terdekat.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar