Permudah Pengurusan PTSL, Wali Kota Keluarkan Instruksi Tentang Pertahanan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengeluarkan Instruksi Wali Kota nomor 590/467/PEM yang ditujukan kepada lurah, camat dan kepala dinas pertanahan. Instruksi ini tentang pelayanan administrasi pertanahan dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Asisten Satu Bidang Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli mengatakan, Pemkot Balikpapan memiliki kebijakan bahwa surat tanah tidak diproses di kelurahan sejak 2004 atau 19 tahun lalu. Dimana lurah tidak mengurusi tanah.
“Tapi di dalam prosedural permohonan PTSL, lurah bisa menandatangani pernyataan penguasaan fisik. Nah, disinilah ada distorsi baik kronologi penguasaan tanah maupun hal lainya. Di kita yang ngurus IMTN tanah. Sehingga lurah banyak tidak pahami di lapangan karena datanya ada di kecamatan. Sehingga pemkot melakukan sinkronisasi/penyesuaian lagi bahwa tetap dilakukan pelayanan,” ujarnya dalam konferensi Press yang juga dihadiri Kepala Diskominfo Adamin Siregar, Rabu (25/10/2023).
Diakuinya, selama ini ada keragu-raguan para lurah karena setelah diberikan pelayanan pertahanan belakangan muncul masalah.
“Jadi inilah yang kita Atasi, bagaimana memberikan pelayanan PTSL baik mengenai surat pernyataan pemasangan patok atau surat penguasaan fisik yang diketahui lurah itu kita atur prosedurnya,” tegasnya.
Dikatakannya, pelayanan yang boleh dilakukan lurah adalah kepada warga yang sudah memiliki IMTN. Dan Pemkot Balikpapan mendorong warga yang sudah miliki IMTN secepatnya mendaftar melalui PTSL.
“Kita ulang lagi masyarakat yang sudah memiliki IMT kita dorong agar tanah memanfaatkan program PTSL,” jelasnya.
Kemudian bagi peserta PTSL yang bidang tanahnya sudah memiliki IMTN namun mati/ telah berakhir masa berlakunya wajib untuk memperpanjang IMTN kemudian mendaftarkan sertifikat melalui program PTSL.
“Peserta PTSL yang bidang tanahnya sudah memiliki bukti dokumen alas hak dan secara fisik sudah menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara secara turun temurun dalam waktu tertentu berupa bangunan tempat tinggal yang tetap, atau kegiatan usaha pertanian maupun non pertanian terkait kehidupan sehari-hari, dengan tidak terdapat keberatan dari pihak lain dan tidak dalam keadaan sengketa dalam pencatatan atau pengetahuan pihak Kelurahan atau Kecamatan setempat, serta bukan aset Pemerintah Kota Balikpapan maupun aset Instansi lainya dan bukan kawasan hutan lindung maka silakan dimohonkan PTSL,” ungkapnya.
Lurah menandatangani Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik Yang Berbatasan dan/atau SPPF khusus untuk peserta program PTSL, setelah mendapatkan verifikasi oleh Camat atau Pejabat yang ditunjuk.
“Nah ini distorsinya. Lurah kan ragu-ragu memberikan persetujuan pernyataan karena tidak paham persoalan kita jembatani di verifikasi dulu oleh camat atau pejabat yang ditunjuk. Ini akan jalan selama inikan macet disitu. Lurah tidak berani tandatangani dan tidak ada solusi sekarang sudah ada solusi,” jelasnya.
Untuk IMTN yang mati lalu diperpanjang, katanya, yang selama ini aturannya harus 30 hari pengumuman. Dalam kebijakan baru dipersingkat cukup menjadi 14 hari saja.
“Jadi sekarang bersamaan itu nanti PTSL selesai. selama ini ada sertifikat selesai tapi IMTN belum,” tukasnya.
Untuk bidang tanah yang sudah memiliki bukti dokumen alas hak namun secara fisik belum menguasai, menggunakan, memanfaatkan. Atau tidak memiliki bukti dokumen alas hak namun secara fisik telah menguasai, menggunakan, memanfaatkan.
“Terhadap hal ini diwajibkan IMTN dipermudah proses hanya 14 hari,” ujarnya.
Kemudian untuk tertib administrasi permohonan tandatangan lurah, maka diwajibkan masyarakat wajib mengisi formulir permohonan.
“Kalau dulukan ujug-ujug masyarakat datang minta tandatangan ke lurah. Nah ini tidak jelas pertanggungjawaban. Kita ingin perjelas itu harus melalui permohonan. Surat pertanggungjawaban mutlak dari yang bermohon bahwa yang dimohon itu lahan itu masuk wilayah kelurahan. Sementara benar tidak pernyataan itu tanggungjawab pemohon PTSL,” terangnya.
Pemkot Balikpapan, katanya, saat ini tengah menyusun revisi IMTN namun masih dalam proses.
“Kalau yang sekarang masih berlaku lalu kita berikan kebijaksanaan dari walikota pasal 36 ada memang perwalianya dalam hal IMTN diberikan pada program pemerintah maka dia mengikuti aturan yang berlaku. Dia menyesuaikan aturan PTSL misalnya dari 30 hari ke 14 hari,” tutupnya.
BACA JUGA