Pernikahan Usia Muda di Barito Kuala Paling Tinggi di Kalsel
Batola, Gerbang Kaltim.com – Pernikahan usia muda atau masih usia anak-anak di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Bahkan, pernikahan dini itu disebut-sebut merupakan yang tertinggi wilayah Kalsel. Fakta tersebut dibeberkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Batola Hj Harliani.
Harliani memaparkan soal pernikahan usia muda itu dalam Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplemantasikan ke Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dilaksanakan anggota DPD Kalsel, DR H Karli Hanafi Kalianda SH, MH.
Seperti dilansir dilansir https://jejakrekam.com/, Harliani menyebutkan, tahun 2019 lalu, kasus pernikahan dini mencapai 45 kasus, tahun 2020 naik drastis 215 persen, yaitu menjadi 145 kasus, dan pada tahun 2021 lalu sampai dengan bulan Desember mencapai 118 kasus.
Menurutnya, yang menjadi penyebab tingginya angka pernikahan usia muda di salah satu wilayah Kalsel tersebut bermacam-macam. Diantaranya akibat budaya. Kemudian orang tua yang ingin lepas tanggung jawab, juga dampak dari pandemi Covid yang menghendaki anak-anak banyak di rumah dan tidak sekolah.
“Yang terutama sekali adalah akibat ketidaktahuan para orang tua tentang usia perkawinan diaturan terbaru, yaitu 19 usia tahun untuk laki-laki dan 19 tahun juga untuk perempuan. Sedangkan aturan terdahulu sebelum mengalami perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 adalah 16 tahun untuk perempuan,” papar Harliani.
Solusi atau langkah yang diambil untuk menekan tingginya angka pernikahan dini tersebut, jelasnya, adalah syarat adanya rekomendasi dari DPPKBP3A Kabupaten Batola yang diajukan oleh Pengadilan Agama setempat.
“Jadi, pasangan yang akan menikah di KUA/Pengadilan Agama terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari kami. Bila memenuhi syarat, rekomendasi diberikan. Tetapi, bila tidak memenuhi syarat rekomendasi tidak diberikan. Seperti tahun 2021 lalu, ada 118 yang kami tolak, karena tidak memenuhi syarat, khususnya dari segi usia,” terangnya.
Dia juga menjelaskan banyak dampak negatif atau permasalahan yang timbul akibat kawin muda, seperti masalah reproduksi, stunting, pemenuhan ASI ekslusif serta kemiskinan.
Sementara, anggota DPRD Kalsel Karli Hanafi Kalianda menyampaikan, bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah, salah satunya ditugasi untuk menjalankan fungsi legislasi.
“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah, termasuk mensosialisasikan peraturan daerah yang sudah diundangkan.
Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan turunan dari Undang-Undang dimaksud, yakni di Pasal 163 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Amanat untuk menyebarluaskan peraturan daerah yang telah diundangkan menjadi tugas dari DPRD bersama pemerntah daerah,” kata Karli.
BACA JUGA